Bandung – Modus penipuan dengan mengatasnamakan sistem tilang elektronik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp mulai beredar.
Hal itu pertama kali disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim.
“Hati-hati, modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik sekarang mulai terjadi di masyarakat,” ujar Ibrahim, Jumat (7/10/22).
Ibrahim mengungkap, pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik, tidak melalui pesan WhatsApp.
Selain itu, pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode Briva dan bukan nomor rekening.
“Apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya,” tutur Ibrahim.
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat ketika berlalu lintas.
Sistem ETLE bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas. Lalu, surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.
“Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama,” kata Ibrahim dikutip dari antara.
Ibrahim menyarankan, pemilik pertama atau penerima surat agar segera melakukan konfirmasi.
“Bisa melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon beserta email pembeli,” pungkas Ibrahim. (red/danis)
