Satujuang- Markian, wartawan media online di Kabupaten Empat Lawang menjadi korban pengeroyokan, pelaku diduga suruhan oknum anggota DPRD Empat Lawang.
“Sekitar jam 11 pagi tadi, saya sedang berada di ruang tunggu dinas DPKAD, karena sudah ada janji dengan Kepala Dinas. Tiba-tiba datang beberapa orang yang menghampiri,” ungkap Markian, Senin (23/10/23).
Saat beberapa orang yang diduga preman itu menghampiri, kata Markian, salah seorang diantaranya sempat melontarkan pertanyaan mengapa memberitakan masalah aset.
Sesaat kemudian, datang seorang diduga anggota DPRD yang seketika memerintahkan untuk menghabisi Markian sambil menghunuskan senjata tajam.

Markian pun mendapatkan beberapa pukulan dari para pelaku saat kejadian berlangsung. Beruntungnya, Markian berhasil menyelamatkan diri dari kejadian tersebut.
“Saya harap apa yang terjadi kepada saya ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak Polres untuk proses hukum yang berlaku,†tutur Markian usai melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.
Apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak Polres Empat Lawang, Markian menyebut akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Selatan, bahkan kepada pihak Mabes Polri.

[Kiri] Ketua Pembina FPR, Gunawan Soleh
Ia meminta, pihak Polres Empat Lawang untuk segera memproses laporan tersebut. Karena kata Gunawan, wartawan harus dilindungi dari aksi kekerasan.
“Mereka adalah warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan hukum, terlebih lagi wartawan dilindungi UU No.40 Tahun 1999, maka saya minta pihak Polres untuk segera memproses permasalahan ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada Oktober 2022 lalu, Mabes Polri dan Dewan Pers menandatangani perjanjian kerjasama tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.
Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022. Perjanjian kerjasama pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Mabes Polri dan Dewan Pers yang dilakukan sebelumnya.
Tujuan utama perjanjian kerjasama ini untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Perjanjian kerjasama ini ditandatangani Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11).
Usai menandatangi perjanjian, Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto, mendukung penuh kerjasama dengan Dewan Pers dalam melindungi wartawan dari kriminalisasi.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli saat itu menyebut, perjanjian kerjasama ini sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi. (Red)