Kepada kepala desa diharapkan bisa membangun komunikasi bersama warganya untuk melakukan Musyawarah Desa (Musdes) terkait Perda persampahan untuk mengatasi masalah sampah seperti ini.
“Dengan Perda yang berjalan ini mau nggak mau mulai dari tingkat bawah RT/RW hingga Desa bikinkan Musdes terkait tata kelola persampahan agar nantinya memaksimalkan pengelolaan sampah selesai di TPST Desa masing-masing,” ucap Abah Subandi.
Sementara itu Kepala DLHK M. Bahrul Amig berharap Perda persampahan dapat di Jalankan dengan baik oleh seluruh desa.
Dengan begitu nantinya sudah tidak ada lagi pembuangan sampah di TPA Jabon.
Dikatakannya dalam Perda Persampahan tersebut diatur retribusi pembuangan sampah di TPA Jabon. Retribusi yang ditetapkan nantinya cukup tinggi.
Hal itu sebagai shock terapi masyarakat dalam pelaksanaan pengelolaan sampah di desa agar berjalan maksimal.
Sementara itu kepala Desa Bakung Temenggungan Abu dawud menyampaikan bahwa tumpukan sampah yang berada di sepanjang jalan sudah lama terjadi.
Penyebabnya kurang maksimalnya kinerja TPST desanya yang lokasinya di sekitar persawahan.
“Saya akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan bantuan DLHK, saya juga akan sangat berterima kasih dengan pemerintah yang akan memberikan bantuan pengelolaan sampah,” pungkasnya (AH)






