Satujuang, Jakarta – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa TNI AD akan menyiagakan pasukan khusus untuk memberikan pengawalan dan perlindungan kepada jaksa, sesuai permintaan dari Kejaksaan Agung.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurut Wahyu, skema pengamanan tersebut bersifat sementara dan hanya diaktifkan bila lembaga kejaksaan secara resmi mengajukan permohonan kepada TNI.
“Apabila Kejaksaan Agung menganggap perlu perlindungan, TNI AD akan menempatkan prajurit untuk menjaga keselamatan jaksa, baik saat bertugas di ruang sidang maupun ketika menjalani proses penyelidikan,” ujarnya, Sabtu, (24/5/25).
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa peran TNI AD terbatas pada aspek pengamanan saja dan tidak akan mencampuri proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan jaksa.
“Kami tidak akan melakukan tindakan di luar ketentuan Perpres. Tugas TNI hanya memastikan keamanan fisik jaksa, bukan mengambil alih proses investigasi atau penuntutan,” tegasnya.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dokumen peraturan ini memuat enam bab dan 13 pasal, serta mengatur hak-hak perlindungan bagi jaksa dan keluarganya.
Dalam lampiran Perpres, dijelaskan bahwa selain TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga memiliki kewajiban melindungi jaksa.
Pasal 4 menegaskan bahwa tanggung jawab pelindungan dibagi antara Polri dan TNI. Pasal 5 dan 6 kemudian merinci bentuk pengamanan yang menjadi wewenang Polri, antara lain:
Ruang Lingkup Perlindungan
a. Perlindungan diberikan kepada jaksa dan anggota keluarganya.
b. Definisi keluarga mencakup kerabat darah hingga garis ketiga, pasangan, dan orang yang menjadi tanggungan jaksa.
c. Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain dalam menjalankan tugasnya.
Bentuk Pelindungan oleh Polri
a. Keamanan pribadi jaksa, mencakup keberadaan pengawal pribadi.
b. Keamanan tempat tinggal dan kemungkinan penyediaan rumah aman.
c. Pengamanan harta benda, termasuk aset bergerak dan tidak bergerak.
d. Jaminan kerahasiaan identitas, jika situasi mengancam keselamatan pribadi.
e. Fasilitas pelindungan lain sesuai kebutuhan jaksa.
Sementara itu, Pasal 8 dan 9 Perpres 66/2025 mengatur pelibatan TNI dalam memberikan pengawalan bagi jaksa saat melaksanakan tugas, termasuk ketika berada di persidangan atau melakukan tugas lapangan.
Peran TNI lebih menitikberatkan pada aspek pengamanan strategis, seperti patroli di sekitar lokasi sidang, pengawalan konvoi menuju tempat tugas, dan mitigasi potensi gangguan yang mengancam keselamatan jaksa.
Dengan diberlakukannya Perpres ini, diharapkan kekhawatiran maupun tekanan yang kerap dihadapi aparat Kejaksaan dapat diminimalkan, sehingga mereka bisa lebih fokus menjalankan tugas penegakan hukum tanpa rasa takut.
Ke depan, koordinasi antara Kejaksaan Agung, Polri, dan TNI AD akan menjadi kunci efektivitas upaya perlindungan tersebut. (AHK)






