Satujuang— Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memaksimalkan potensi yang dimiliki, Pemkab Mukomuko akan lakukan uji petik kepada beberapa potensi yang belum dapat berkontribusi terhadap PAD.
Hal ini disampikan Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko Deftri Maulana S.STP.
Dalam meningkatkan PAD membutuhkan kolaborasi dari semua pihak. Sehingga ketika ada dukungan dari OPD-OPD teknis terkait pelaksanaan uji petik dapat terlaksana sesuai dengan keadaan dilapangan.
“Tujuan berkolaborasi dengan berbagai OPD untuk berperan aktif menghasilkan PAD. Bisa kita contohkan uji petik terkait parkir. Tentu dinas Perhubungan yang lebih memahami daerah mana saja, yang berpotensi,†kata Defri.
Tidak hanya potensi parkir. Masih banyak produk yang dihasilkan Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko Bisa memberikan pendapatan. Seperti Perda hewan ternak, izin reklame, serta potensi pendapatan dari tambang galian C. Yang Seluruhnya akan dilakukan uji petik kembali di awal tahun 2024.
“DPRD telah mengeluarkan berbagai produk hukum berupa Perda yang berkontribusi pada pajak daerah. Pajak ini sangat penting untuk pendanaan pembangunan daerah. Sudah sewajarnya kita berupaya terus meningkat PAD. Untuk pembangunan daerah,†ujarnya.
Lanjutnya, hasil uji petik nantinya, akan menentukan target PAD yang harus didapatkan pada objek yang telah dilakukan uji. Dimana hal tersebut menjadi tanggungjawab OPD terkait.
Terkait target PAD ini, tidak dapat dipungkiri selama ini, penetapan target sering kali tidak melalui uji petik terlebih dahulu. Sehingga target yang disampaikan terkadang lebih minim dari potensi yang dimiliki.
“Kita bisa lihat potensi pajak parkir di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang dan Kecamatan Kota Mukomuko. Sampai saat ini belum tergali secara maksimal. Padahal dua Kecamatan ini wilayah yang ramai. Untuk itu di tahun 2024 mendatang, capaian PAD harus ditingkatkan,†sampainya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, M.Si, CLA. Membenarkan peningkatan PAD harus terus dilakukan sebagai langkah awal untuk melakukan pembangunan di daerah. Maka dari itu pelaksanaan uji petik terhadap potensi yang menjadi kewenangan OPD teknis harus dimaksimalkan.
“Kita akan minta OPD teknis mulai menyusun potensi yang bisa menambah PAD. Sehingga diawal tahun 2024 pelaksanaan uji petik sudah dapat dilaksanakan,†ucapnya.
Dijelaskan Sekda ada 11 Pendapatan Pajak Daerah (PPD) untuk PAD Mukomuko. Yang akan dimaksimalkan, yaitu. Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak BPHTB, Pajak Hotel, Pajak restoran, Pajak Hiburan, Pajak parkir, Pajak Reklame, Pajak penerangan jalan, Pajak air tanah, Pajak mineral bukan logam dan batu. Serta pajak sarang burung walet.
“Tentunya upaya peningkatan target pendapatan ini membutuhkan kerjasama yang baik, dan kesadaran wajib pajak untuk membayarkan kewajibanya, agar apa yang menjadi target kita dapat tercapai 100 persen, bahkan lebih,†tandasnya. (Rls)