Satujuang, Kota Bengkulu- Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu berhasil meringkus 10 terduga pelaku pengeroyokan dan kejahatan perlindungan anak di Jalan Merapi Raya.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam. Para pelaku diamankan pada Jumat (27/2/26) dini hari sekitar pukul 06.30 WIB.
“Benar, tim telah mengamankan 10 orang terduga pelaku,” ujar Kompol Sujud Alif. Mereka kini dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Para pelaku mayoritas berstatus pelajar. Mereka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Pemantauan CCTV di lokasi kejadian turut membantu proses penangkapan.
Peristiwa pengeroyokan ini bermula pada Jumat (20/2). Korban bernama Erfin Sukari bersama dua temannya melintas di depan SPBU Merapi Raya.
Di lokasi tersebut, sedang terjadi aksi tawuran antar gerombolan pemuda. Nahas, korban sempat berhenti dan tiba-tiba diserang secara membabi buta.
Akibat serangan tersebut, sepeda motor korban mengalami kerusakan parah. Erfin juga menderita luka bengkak dan memar di wajah serta kepala.
Selain itu, pergelangan tangan kanan korban terkilir. Aksi anarkis ini akhirnya berhasil dilerai oleh warga sekitar lokasi kejadian.
Korban sempat diamankan ke pihak SPBU. Selanjutnya, ia dibawa ke Polsek Gading Cempaka untuk laporan awal.
Laporan resmi kemudian dibuat di Polresta Bengkulu. Nomor laporan tercatat LP/B/91/II/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU.
Identitas para terduga pelaku yang diamankan adalah OJV (18), MAA (16), RD (16), MR (18), MRJ (17), MRA (18), MSR (17), MAN (18), RR (19), dan HS (22).
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 262 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023. Ini tentang KUHP dan/atau Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014.
Undang-undang tersebut mengatur tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. (Red/Cb)






