Satujuang– Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), terdiri dari Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama, telah menetapkan BPIH.
Dilansir dari CNBC, penetapan BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp 93,4 juta. Angka ini, meskipun lebih rendah dari usulan awal Rp 105 juta, mencerminkan hasil kesepakatan Panja setelah serangkaian rapat pembahasan.
“Penetapan BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp 93,4 juta,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR.
Selanjutnya, kesepakatan akan dibahas dalam Rapat Kerja DPR dengan Menteri Agama sebelum diajukan ke Presiden untuk ditetapkan sebagai Peraturan Presiden (Perpres).
Penurunan BPIH dari usulan awal Rp 105 juta menjadi Rp 93,4 juta disebabkan oleh penyesuaian pada beberapa komponen pembiayaan.
“Ini termasuk penurunan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, konsumsi jemaah, serta penyesuaian kurs Dolar dan Riyal,” imbuhnya.
Penyesuaian tersebut dilakukan dalam kerjasama Panja dengan ahli keuangan, dengan kurs Dolar yang disetujui turun dari Rp 16.000 menjadi Rp 15.600 dan kurs Riyal Saudi dari Rp 4.266,67 menjadi Rp 4.160.
Total BPIH sebesar Rp 93,4 juta ini akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Kerja, termasuk komposisi sumber dana dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat yang menjadi wewenang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kesepakatan ini merupakan langkah menuju pemberian layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia.
Jika disetujui, BPIH 2024 akan mengalami kenaikan sebesar Rp 3,4 juta dibanding BPIH 2023, dengan penyesuaian harga pada berbagai komponen seperti biaya penerbangan, layanan makan di Makkah, dan kurs mata uang.(NT)