Demak – Operasi Patuh Candi 2022 yang mulai digelar dari 13 – 26 Juni 2022 oleh jajaran satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Demak melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Selama tiga hari operasi berjalan, sebanyak 977 pelanggar lalu lintas berhasil ditindak dengan beragam kesalahan.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, pada operasi tahun ini kepolisian mengutamakan penindakan untuk tujuh jenis pelanggaran.
Seperti bermain ponsel sambil berkendara, naik motor tanpa helm SNI, serta mobil atau sepeda motor yang menggunakan sirine juga rotator.
“Jumlah pelanggaran di Demak kebanyakan main hp sambil naik motor, anak muda motornya pakai knalpot brong, juga jam-jam tertentu ada remaja bergerombol untuk balapan liar,” kata Budi saat dimintai keterangan awak media, Sabtu (18/6/22).
Prioritas penindakan juga memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Tapi, jika ada pelanggaran tindakan petugas mengutamakan edukatif, persuasif, dan humanis.
“Kasus pelanggaran yang masuk 7 jenis penindakan, akan ditindak dengan teguran lisan atau tertulis. Baru, masyarakat bisa mengurus denda tilang melalui transfer Bank BRI,” kata dia.
Menurut Budi, jumlah pelanggaran total dalam tiga hari sebanyak 781 pengendara motor tidak memakai helm SNI, dan 148 melawan arus.
“Kepolisian selain menilang para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, secara edukatif memberikan sosialisasi patuh dan tertib berkendara di jalan raya,” ucapnya.
Selama Operasi Patuh Candi 2022, Budi berharap masyarakat bisa tertib berlalu lintas agar menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan. (had)