Satujuang– Sidang perkara dugaan korupsi bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) Mukomuko masih bergulir.
Sidang korupsi program bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2019 di Kabupaten Mukomuko dengan terdakwa Agung Prabowo itu digelar Senin (18/9/23).
“Saya mohon hukuman diringankan Yang Mulia,” ungkap terdakwa dalam persidangan.
Sidang kali ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Dwi Purwanti dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Mukomuko menuntut terdakwa selaku rekanan atau pihak ketiga pada program bantuan PIID-PEL dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp.50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Berdasarkan fakta yang diperoleh selama sidang pembuktian dari keterangan saksi-saksi, peran terdakwa bersama dua terpidana sebelumnya Agung Setiawan dan Hengky Palendra telah melakukan penggelembungan atau mark-up harga,” ungkap JPU saat penyampaian tuntutan.
Dimana terdakwa diduga melakukan mark up harga dalam pengadaan mesin pengolah tepung ikan, yakni dari harga awal Rp.294 juta dimark-up menjadi Rp.425 juta.
JPU Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim yang membacakan dakwaan, meyakini bahwa perbuatan terdakwa masuk dalam dakwaan subsidair yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor.
“Terdakwa Agung Prabowo juga dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp.61 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” terang Malik.
Setelah mendengar tuntutan JPU, selanjutnya akan disampaikan pembelaan terdakwa secara tertulis melalui Penasihat Hukum (PH)-nya.
Penyampaian nota pembelaan terdakwa ini akan disampaikan pada agenda sidang selanjutnya dan Majelis Hakim kemudian menunda persidangan.(nt)
Komentar