Soal 42 Siswa Baru Dikeluarkan dari SMAN 5 Kota Bengkulu, Plh Kadisdikbud: Kita Distribusikan

Satujuang, Bengkulu- Perkara 42 siswa baru dikeluarkan dari SMAN 5 Kota Bengkulu, Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, Salmi, mengatakan akan mendistribusikan ke sekolah lain.

“Intinya anak-anak itu harus semuanya sekolah nanti anak-anak yang tidak dapat sekolah di SMAN 5 itu akan kita distribusikan ke sekolah yang lain,” sampainya saat diwawancarai usai pertemuan bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (20/8/25).

Beberapa sekolah diantaranya kata Salmi seperti SMAN 9 atau SMAN 12 hal tersebut mengikuti aturan yang berlaku.

“Kalau ngotot sudah 36 siswa yang ada jumlah satu kelas di SMAN 5 itu, ya nggak bisa kita paksakan,” imbuhnya.

Terkait siapa oknum yang diduga bermain sehingga 42 siswa tersebut dikeluarkan karena tidak terdaftar di dapodik meskipun sudah mengikuti 1 bulan proses belajar Salmi menolak untuk berkomentar.

“Saya nggak berani komen,” singkatnya kemudian berlalu meninggalkan wartawan.

Ditempat yang sama, Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu, Bihanudin, menyebut bahwa dari 42 siswa yang dikeluarkan oleh pihak mereka beberapa diantaranya sudah pindah ke sekolah lain.

Ia juga menyebut pihak mereka akan menelusuri siapa saja pihak yang terlibat sehingga membuat penerimaan siswa baru tahun ini menjadi kacau.

“Ya kalau dapodik kita nggak terpenuhi gimana, makanya kita cari solusi itu kita kan nggak bisa maksakan,” paparnya.

Lebih lanjut Bihanudin mangaku tidak tau dari jalur mana 42 siswa yang mereka keluarkan tersebut bisa masuk dan bersekolah di SMAN 5. Sebab kata dia, penerimaan yang menggunakan jalur resmi itu ada 4 cara.

“Kita nggak tahu itu yang 42 itu,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Puluhan wali murid SMAN 5 Kota Bengkulu mendatangi gedung DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa (19/8), menyampaikan protes keras atas kebijakan pihak sekolah yang mengeluarkan anak mereka.

Yang dirasa aneh oleh para wali murid pihak sekola beralasan, siswa-siswa tersebut tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), padahal sudah sebulan mengikuti belajar mengajar.

Kebijakan itu memicu kemarahan wali murid yang merasa anak-anak mereka telah menjadi korban sistem.

“Kami protes dengan kebijakan kepala sekolah SMA 5 mengeluarkan anak kita yang sudah satu bulan belajar. Alasannya tidak terdaftar dalam dapodik, padahal dari awal semua prosedur pendaftaran kami ikuti, dari tes, jalur zonasi, hingga pengumuman kelulusan,” ujar salah satu wali murid saat diwawancarai di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa.

Ia juga menilai sikap pihak sekolah tidak manusiawi karena pengumuman dilakukan secara lisan di depan anak-anak tanpa adanya surat resmi.

“Ini bisa membuat tekanan psikis pada anak-anak. Kalau memang ada keputusan resmi, harus ada surat tertulis, bukan hanya diumumkan begitu saja,” tegasnya.

Wali murid juga menuding pihak sekolah melakukan intimidasi dengan meminta mereka menandatangani surat pernyataan bersedia menerima jika anaknya tidak terdaftar di dapodik.

“Kami dipaksa tanda tangan surat persetujuan itu. Kalau tidak, anak kami dianggap salah. Ini jelas merugikan,” tambahnya. (Red)