Tuntut Tunggakan Gaji Enam Bulan, Jurnalis di Bengkulu Gugat Perusahaan ke PHI

Jurnalis Lisa Rosari didampingi Kantor Hukum Lingkar Keadilan dan AJI Bengkulu resmi menggugat sebuah perusahaan media ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu.

Gugatan bernomor 824/PAN.PN.W8.UI/HK/III/2026 ini diajukan karena perusahaan diduga menunggak gaji selama enam bulan yang hingga kini belum dibayarkan kepada Lisa.

Sebelumnya, kedua pihak telah menandatangani Perjanjian Bersama (PB) pada Agustus 2025. Perusahaan berjanji melunasi tunggakan serta denda keterlambatan paling lambat Desember 2025.

Kuasa hukum Lisa, Rendi Saputra, menyebut kliennya hingga kini masih aktif bekerja. Namun, hak gaji periode November hingga Januari tetap tidak diterima oleh Lisa.

“Kami meminta perusahaan segera melaksanakan kewajiban sesuai Perjanjian Bersama. Itu adalah hak karyawan yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Rendi, dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (3/5/26).

Upaya mediasi telah dilakukan melalui dua kali somasi, namun tetap tidak menemui kesepakatan. Akhirnya, kuasa hukum memilih mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.

Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina, mendesak PHI segera menuntaskan sengketa ini. Ia menilai penundaan hak gaji ini menyebabkan kerugian materiil dan mental bagi jurnalis.

“Sudah berbulan-bulan nasib rekan kita menggantung. Kami butuh kepastian hukum dari pengadilan agar kasus ini segera menemui titik terang,” ujar Yunike.

Yunike menegaskan bahwa perusahaan yang sengaja tidak membayar gaji dapat dikenakan sanksi berat. Hal ini diatur tegas dalam UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya.

AJI Bengkulu berharap perusahaan memiliki iktikad baik untuk menjalankan kesepakatan. Pemenuhan hak jurnalis adalah kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar lagi. (Red)