Satujuang, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan tidak berwenang mengadili sengketa PAW Golkar, sehingga Gugatan Sumardi Ditolak dan upaya hukum Ketua DPRD Provinsi Bengkulu tersebut berakhir.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, perkara nomor 1211/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Brt telah diputus dengan memenangkan eksepsi DPP Partai Golkar sebagai tergugat, Rabu (21/1/26).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak tuntutan provisi Sumardi dan menegaskan PN tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa serta memutus perkara tersebut.
Sumardi juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp457.000,00.
Putusan ini mengonfirmasi bahwa penyelesaian sengketa internal partai seharusnya melalui Mahkamah Partai, sesuai amanat UU Partai Politik.
Putusan ini turut menjawab kritik praktisi hukum, Ita Jamil beberapa waktu lalu, terkait perkara ini.
Dimana sempat ada statment dari pihak Sumardi yang mengklaim bahwa Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) DPP Golkar otomatis gugur sejak gugatan didaftarkan ke PN Jakarta Barat. Bahkan ia menyebut ini merupakan logika “loncat pagar”.
“Langkah menggugat itu sah, tapi keliru kalau diklaim Surat PAW DPP otomatis gugur,” jelas Ita Jamil, pada Rabu (12/12/25) lalu.
Ia menambahkan, dalam hukum acara perdata, gugatan bukan alat pembatalan karena hanya putusan pengadilan yang bisa membatalkan atau menunda.
Selama tidak ada putusan sela atau penetapan hakim yang memerintahkan penundaan, Surat PAW DPP tetap sah dan mengikat secara administratif.
Selain itu, Ita Jamil mengkritisi penggunaan UU MD3 sebagai dasar menggugurkan surat internal partai.
Menurutnya, UU MD3 mengatur kelembagaan DPRD, bukan kedaulatan internal partai politik.
“Proses PAW memang berujung ke DPRD, tetapi dimulai dari partai,” jelas Ita Jamil.
Ia melanjutkan, jika logika “gugatan otomatis membatalkan” dipakai, semua keputusan lembaga bisa lumpuh hanya dengan mendaftarkan surat ke pengadilan.
Tindakan tersebut dianggap manipulasi prosedur, bukan penegakan hukum.
Dengan keluarnya putusan PN Jakarta Barat ini, narasi yang menyebut Surat PAW DPP Golkar gugur terbukti hanya manuver opini.
Secara hukum administrasi, surat keputusan DPP Golkar tetap hidup dan memiliki dasar hukum kuat untuk ditindaklanjuti. Hal ini menegaskan kembali bahwa Gugatan Sumardi Ditolak. (Red)
