Satujuang, Bengkulu – Empat terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung dituntut penjara hingga 7 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah dalam sidang di PN Bengkulu.
Tuntutan tersebut menyasar mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah Hazairin Masri, Kabid BPN Hadia Seftiana, pengacara Hartanto, dan Pimpinan KJPP Toto Soeharto, Kamis (30/4/26).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu meyakini para terdakwa bersalah melakukan manipulasi administrasi lahan.
Tindakan kolektif ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar.
“Dalam fakta persidangan ditemukan manipulasi pembebasan lahan tahun 2019-2020,” ungkap Jaksa.
Hal inilah yang menjadi dasar tuntutan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing terdakwa.
Hazairin Masri dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2,35 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Hartanto. Pengacara ini dituntut 7 tahun penjara dan uang pengganti paling besar senilai Rp4,66 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Hartanto dinilai sebagai pihak yang paling banyak menikmati aliran dana. Jaksa menegaskan hukuman ini merupakan bentuk pemulihan kerugian keuangan negara akibat praktik koruptif tersebut.
Sementara itu, pimpinan KJPP Toto Soeharto dituntut 5 tahun penjara. Ia dibebankan membayar uang pengganti Rp242,8 juta sebagai tanggung jawab atas perannya dalam kasus ini.
Terdakwa terakhir, Hadia Seftiana, juga dituntut 5 tahun penjara. Berbeda dengan terdakwa lain, mantan Kabid BPN ini tidak dikenakan beban membayar uang pengganti kerugian negara.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, menyatakan optimis dengan tuntutan ini. Ia menilai seluruh bukti materiil telah terpenuhi secara sah di persidangan.
“Tuntutan ini sudah mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa,” tegas Rianto.
Pihaknya kini menunggu respons Majelis Hakim terkait besaran vonis yang akan dijatuhkan nantinya.
Sidang akan kembali digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari keempat terdakwa atas tuntutan jaksa. (Red)
