Sidang Lanjutan Kasus Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, Eks-Dirut: Itu Keputusan Kolektif Komite

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Mantan Direktur Utama Bank Bengkulu periode 2016–2021, Agus Salim, menegaskan bahwa pencairan kredit Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup (AJG) merupakan keputusan kolektif Komite Kredit Utama, bukan kebijakan personal.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kredit macet di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (19/2/26).

Di hadapan Majelis Hakim, Agus berdalih persetujuan diberikan berdasarkan rekomendasi divisi kredit dan penilaian agunan yang dianggap mencukupi.

“Secara prinsip, itu keputusan kolektif Komite Kredit Utama,” ujar Agus di ruang sidang.

Namun, fakta persidangan mengungkap adanya celah prosedur yang fatal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu membeberkan bahwa sejumlah persyaratan administrasi debitur belum terpenuhi saat kredit disetujui, di antaranya dokumen BPJS dan masa pengalaman usaha PT AJG.

Menanggapi hal itu, Agus mengaku tidak menerima laporan mengenai kekurangan dokumen tersebut saat pembahasan di tingkat pusat.

Kredit yang bermula dari pengajuan di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang sebesar Rp6 miliar ini akhirnya disetujui senilai Rp5 miliar.

Meski debitur sempat mencicil hampir Rp1 miliar, kredit tersebut akhirnya macet dan dinyatakan masuk ranah pidana.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Ana Tasa Pase, mematahkan argumen “keputusan kolektif” tersebut. Menurutnya, Direktur Utama memegang kendali penuh sebagai pengambil keputusan final (final decision maker).

“Kalau Dirut tidak menyetujui, dana tidak akan cair. Artinya keputusan final ada di pimpinan,” tegas Ana usai persidangan.

Pihak kuasa hukum menilai perkara ini lebih condong ke risiko bisnis ketimbang tindak pidana korupsi, mengingat adanya upaya pembayaran dari debitur dan nilai agunan yang diklaim melebihi plafon pinjaman.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk mendalami mekanisme pengambilan keputusan dan dugaan pelanggaran prosedur dalam penyaluran kredit tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *