Satujuang, Jakarta – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah memastikan sebanyak 117 Jemaah Haji dari Warga Negara Indonesia (WNI) di deportasi oleh otoritas imigrasi Arab Saudi setelah ketahuan berupaya menunaikan ibadah haji secara non prosedural.
Pemulangan dilakukan pada Kamis (15/5), dan rombongan tiba di Jakarta keesokan harinya pada pukul 22.45 WIB.
Menurut keterangan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, tim perlindungan jamaah KJRI menerima laporan penahanan 117 WNI di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, sejak Rabu (14/5).
“Mereka tiba dalam dua gelombang: 49 orang menggunakan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei, dan 68 orang dengan SV813 pada 15 Mei,” ujarnya, Jumat (16/5/25).
Modus yang digunakan para calon jemaah non-prosedural ini semakin bervariasi. Meski berstatus pemegang visa kerja (amil), banyak di antara mereka diketahui berusia lanjut dan mengaku berniat berhaji.
“Petugas imigrasi semakin waspada setelah ada pengakuan bahwa tujuan utama mereka bukan bekerja, melainkan menunaikan ibadah haji,” terang Yusron.
Seluruh proses pemeriksaan, mulai pengambilan keterangan hingga sidik jari, dilakukan dengan pendampingan penuh tim KJRI Jeddah.
Setelah diputuskan untuk dideportasi, mereka diberangkatkan menuju Jakarta via Saudia SV3316 (transit Jeddah) dan SV826.
Data KJRI menunjukkan sejak 3–15 Mei 2025 lebih dari 300 WNI diamankan karena memasuki Saudi menggunakan visa kerja atau kunjungan dengan tujuan haji non-prosedural.
Yusron mengimbau seluruh WNI untuk mematuhi peraturan haji resmi agar tidak mengalami kerugian finansial maupun administratif.
“Berhaji adalah ibadah mulia yang harus dilaksanakan secara legal. Jangan biarkan niat baik berakhir sia-sia,” pesannya. (AHK)
