Satujuang, Bengkulu- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu resmi menetapkan Besaran Zakat Fitrah Bengkulu 2026/1447 H per kabupaten/kota.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-806/Kw.07.5.4/BA.00/03/2026. Dokumen tersebut diterbitkan pada Selasa (3/3/26).
Berdasarkan edaran, zakat fitrah berupa beras ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram per jiwa. Jumlah ini setara dengan 3,5 liter atau 10 canting.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang, besarannya dibagi. Pembagian ini berdasarkan kualitas beras konsumsi sehari-hari.
Terdapat tiga kategori utama: Kualitas Tinggi (Kategori I), Sedang (Kategori II), dan Rendah (Kategori III). Ini memudahkan pilihan umat.
Rincian Besaran Zakat Fitrah Bengkulu 2026 dalam bentuk uang bervariasi. Setiap kabupaten/kota memiliki nominal berbeda sesuai kategorinya.
Berikut adalah rincian besaran zakat fitrah (uang) per kabupaten/kota:
- Kota Bengkulu: Rp50.000 (Kat. I), Rp45.000 (Kat. II), Rp30.000 (Kat. III)
- Kepahiang: Rp50.000 (Kat. I), Rp45.000 (Kat. II), Rp40.000 (Kat. III)
- Bengkulu Utara: Rp46.000 (Kat. I), Rp41.000 (Kat. II), Rp36.000 (Kat. III)
- Mukomuko: Rp45.000 (Kat. I), Rp40.000 (Kat. II), Rp36.000 (Kat. III)
- Seluma: Rp45.000 (Kat. I), Rp40.000 (Kat. II), Rp35.000 (Kat. III)
- Bengkulu Tengah: Rp44.000 (Kat. I), Rp40.000 (Kat. II), Rp35.000 (Kat. III)
- Bengkulu Selatan: Rp40.000 (Kat. I), Rp35.000 (Kat. II), Rp33.000 (Kat. III)
- Rejang Lebong & Kaur: Rp40.000 (Kat. I), Rp35.000 (Kat. II), Rp30.000 (Kat. III)
- Lebong: Rp40.000 (Kat. I), Rp35.000 (Kat. II)
Pihak Kemenag Bengkulu mengimbau umat Muslim untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah. Ini agar tidak menunggu hingga akhir Ramadan.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pendistribusian kepada mustahik. Manfaat zakat dapat segera dirasakan oleh penerima.
Penetapan qimat zakat ini merupakan hasil koordinasi berbagai pihak. Melibatkan Kemenag Kabupaten/Kota, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan.
Koordinasi tersebut dilakukan di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Ini memastikan keseragaman dan keadilan penetapan. (Red)






