Realisasi Komitmen Kemdikdasmen Menjawab Keraguan Kesejahteraan Guru

Perkiraan Waktu Baca: 4 menit

Oleh: An-Najmi Fikri Ramadhan

Kontroversi mengenai nasib guru di Indonesia seolah tak pernah kering dari ruang publik. Perbincangan hangat antara konten kreator Ferry Irwandi dan pengamat pendidikan Iman Zanatul Haeri baru-baru ini kembali memantik memori kolektif kita tentang posisi guru.

Ada keresahan yang valid yang mempertanyakan benarkah guru yang seharusnya menjadi elite intelektual penjaga nilai, kini perlahan tereduksi sekadar menjadi penjaga sistem?

Pertanyaan ini menohok, terutama ketika disandingkan dengan kalkulasi sederhana bahwa negara “hanya” membutuhkan kisaran Rp16 triliun untuk menambal gap gaji guru honorer agar layak.

Skeptisisme ini wajar muncul.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan survei organisasi profesi memang sempat merekam jejak stagnasi penghasilan tenaga pendidik. Kisah-kisah seperti Heri Kustanto, seorang guru honorer di Jawa Timur yang bertahun-tahun mengabdi dengan honorarium jauh di bawah standar hidup layak, adalah realitas sosiologis yang tidak bisa dan tidak boleh disangkal.

Namun, terus-menerus terjebak dalam narasi “negara abai” tanpa melihat pergerakan progresif kebijakan saat ini juga tidak sepenuhnya adil.

Di tahun 2025 dan menyongsong 2026, jika kita melihat lebih jernih, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah melakukan manuver kebijakan yang signifikan.

Narasi pesimisme perlu dinetralkan, bukan dengan janji manis, melainkan dengan fakta kebijakan yang terukur. Negara hadir, bukan lagi sekadar dengan retorika, tetapi dengan kalkulasi anggaran dan peta jalan pemulihan martabat guru.

Menggeser Paradigma: Dari Bantuan ke Kepastian

Langkah yang diambil pemerintah saat ini menunjukkan pergeseran paradigma. Kesejahteraan guru tidak lagi dipandang sebagai beban anggaran, melainkan investasi strategis.

Hal ini tercermin dari komitmen Menteri Abdul Mu’ti yang mengalokasikan anggaran besar demi memastikan kesejahteraan guru tetap terjamin.

Jawaban atas keraguan publik itu hadir dalam bentuk angka yang konkret.

Di tahun 2026, Kemendikdasmen telah menganggarkan lebih dari Rp14 triliun khusus untuk aneka tunjangan guru non-ASN. Angka ini adalah bukti bahwa negara tidak diam.

Kebijakan menaikkan insentif guru non-ASN dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan, misalnya, sering kali dipandang sebelah mata karena nominalnya yang dianggap kecil.

Namun, jika dilihat dalam perspektif makro, kebijakan ini menyasar hampir 800.000 guru dengan mekanisme transfer langsung ke rekening penerima. Ini adalah upaya taktis dan strategis untuk menjaga daya beli guru di lapisan terbawah sembari membenahi sistem penggajian jangka panjang.

Kenaikan ini adalah sinyal bahwa pemerintah memperhatikan detail terkecil dari denyut nadi ekonomi para pendidik.

Lebih jauh lagi, jaminan kesejahteraan ini bersifat inklusif. Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini tak hanya milik ASN, tetapi juga dialirkan kepada lebih dari 400.000 guru non-ASN. Bahkan, guru-guru di daerah khusus (3T) dan guru PAUD nonformal yang selama ini kerap terpinggirkan, mendapatkan porsi perhatian melalui Tunjangan Khusus dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Sinergi Kesejahteraan dan Kompetensi

Menetralisir narasi negatif tentang guru tidak cukup hanya dengan bicara uang. Kritik bahwa guru hanya menuntut gaji tanpa kualitas juga perlu dijawab oleh negara. Di sinilah letak keseimbangan kebijakan Kemendikdasmen.

Pemerintah menyadari bahwa kesejahteraan dan kompetensi adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan.

Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah terobosan cerdas untuk menjawab kritik kualitas tersebut. Negara memfasilitasi guru honorer yang belum memenuhi kualifikasi sarjana (S-1/D-4) untuk mendapatkan penyetaraan akademik. Ini adalah bentuk perlindungan karier jangka panjang.

Dengan kualifikasi yang terpenuhi, pintu menuju sertifikasi dan rekrutmen PPPK terbuka lebar.

Artinya, pemerintah tidak memanjakan guru dengan bantuan tunai semata, tetapi memberdayakan mereka agar layak bersaing dalam sistem meritokrasi. Pelatihan kompetensi modern seperti Bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan (AI) yang digalakkan, menegaskan bahwa guru Indonesia sedang disiapkan untuk menjadi aktor utama, bukan sekadar penonton, dalam era pendidikan global.

Harmoni Hak dan Kewajiban

Pada akhirnya, polemik kesejahteraan guru tidak akan selesai jika hanya menyalahkan masa lalu atau satu pihak saja. Regulasi yang ada, mulai dari UUD 1945 hingga UU Guru dan Dosen, kini sedang diterjemahkan ke dalam aksi nyata melalui kebijakan Kemendikdasmen yang akseleratif.

Tentu, tantangan struktural seperti ketimpangan fiskal daerah dan data pokok pendidikan yang dinamis masih menjadi pekerjaan rumah yang terus perlu diselesaikan. Namun, arah kemudi transfromasi pendidikan kita sudah menuju jalur yang tepat.

Kita perlu membangun optimisme baru.

Bahwa negara sedang berikhtiar melunasi janjinya kepada para pahlawan tanpa tanda jasa. Di sisi lain, tunjangan dan fasilitas yang diberikan negara ini harus disambut dengan tanggung jawab profesionalisme oleh para guru.

Narasi yang perlu kita bangun hari ini adalah narasi kolaborasi. Bukan lagi narasi pertentangan antara “Guru yang Menuntut” dan “Negara yang Pelit”, melainkan narasi saling dukung. Pemerintah menjamin kesejahteraan dan perlindungan, sementara guru menjamin dedikasi dan kualitas pengajaran di ruang kelas.

Pada akhirnya, penyelesaian masalah kesejahteraan guru tidak bisa bertumpu pada satu bahu saja. Jika sinergi antara kebijakan pusat yang progresif, dukungan pemerintah daerah yang konsisten, serta komitmen profesionalisme guru berjalan beriringan, dampaknya akan sangat masif.

Kita tidak hanya akan melihat guru yang tersenyum lega karena dapurnya terisi, tetapi kita akan menyaksikan lahirnya ruang-ruang kelas yang lebih hidup dan inspiratif.

Penulis merupakan Dosen Aktif di Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB)