Makna Dissenting Opinion Bagi Pencari Keadilan: Berkaca Dari Perkara Korupsi Mega Mall

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Oleh: Abdusy Syakir

“Di ruangan tempat orang-orang dengan suara bulat mempertahankan KONSPIRASI keheningan, satu kata KEBENARAN terdengar seperti tembakan pistol.” — Czeslaw Milosz

Harapan bagi para pencari keadilan, setidaknya bagi tujuh terdakwa dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya berdiri Mega Mall dan PTM, sedikit terobati.

Pada Kamis, 12 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Bengkulu yang diketuai oleh Sahat Saur Parulian Banjarnahor SH MH memberikan pendapat berbeda (Dissenting Opinion).

Meskipun pada akhirnya Ketua Majelis harus “tunduk” pada mekanisme suara mayoritas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), pendapat tersebut menjadi catatan penting di tengah vonis bersalah yang dijatuhkan.

Sepintas Perkara Mega Mall

Kasus ini melibatkan tujuh terdakwa: Ahmad Kanedi, Kurniadi Benggawan, Heriadi Benggawan, Satriadi Benggawan, Chandra D Putra, Wahyu Laksono, dan Budi Santoso.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pemanfaatan aset lahan Pemkot Bengkulu sejak tahun 2004.

Kronologi Singkat:

2004: Pemkot Bengkulu (diwakili Wali Kota saat itu, HA Chalik Efendi) bekerja sama dengan CV Dwisaha Selaras Abadi untuk membangun pasar semi-tradisional.

  • Alih Status Lahan: Status tanah berubah dari Hak Pakai menjadi Hak Pengelolaan (HPL), hingga terbit Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak swasta.
  • Peminjaman Bank: Sertifikat tersebut dijadikan jaminan pinjaman ke perbankan (Bank Buana, BRI, hingga Bank Victoria) yang kemudian mengalami kredit macet.
  • Kerugian Negara: Berdasarkan laporan Akuntan Publik, kerugian negara ditaksir mencapai Rp194.625.138.572.

Vonis dan Dissenting Opinion

Setelah proses persidangan selama empat bulan, Majelis Hakim memutuskan para terdakwa bersalah dengan hukuman bervariasi, mulai dari 2 tahun hingga 7 tahun penjara. Namun, Ketua Majelis Hakim memiliki pandangan hukum yang berbeda.

Dalam pertimbangan Dissenting Opinion-nya (hlm. 583-623), Hakim Ketua berpendapat:

  • Keabsahan Perjanjian: Tidak ada bukti Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot dijaminkan secara melawan hukum. Perjanjian kerja sama dianggap sah secara hukum.
  • Ketiadaan Kerugian Negara: Pembangunan Mega Mall murni menggunakan dana swasta tanpa menyentuh APBD.
  • Ranah Perdata: Bangunan belum berstatus milik Pemkot karena sistem Build-Operate-Transfer (Guna Serah Bangun) yang jangka waktunya belum berakhir dan perjanjiannya tidak pernah dibatalkan pengadilan.

Argumen ini memberikan “napas kedua” bagi para terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding atau kasasi, sekaligus menunjukkan sisi objektifitas hakim dalam menilai konstruksi hukum yang dianggap rapuh.

Dissenting Opinion dalam Praktik Peradilan

Secara terminologi (menurut Black’s Law Dictionary), Dissenting Opinion adalah pendapat dari satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan mayoritas. Di Indonesia, dasar hukumnya diatur dalam:

  • UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Berbeda dengan Concurrent Opinion (pendapat searah tapi beda alasan), Dissenting Opinion mencerminkan integritas dan kebebasan hakim.

Sejarah mencatat fenomena serupa pada sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, dan baru-baru ini pada kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina di PN Jakarta Pusat.

Penutup

Kebijakan publik yang masuk ke ranah pidana seringkali menjadi perdebatan panjang.

Namun, keberanian seorang hakim untuk berbeda pendapat mengingatkan kita bahwa kebenaran tidak selalu mengikuti suara terbanyak. Seperti kata Mahatma Gandhi:

KEBENARAN tidak tergantung pada MAYORITAS SUARA.”

Semoga keadilan tetap berpihak pada mereka yang benar, dan hukum tidak menjadi alat untuk menzalimi.

Penulis adalah penggiat pada komunitas marginal.