Satujuang, Tegal – Satlantas Polres Tegal Kota bersama Jasa Raharja, Pemkot Tegal, dan UPPD Samsat Kota Tegal gelar razia gabungan di depan Kantor Samsat Tegal, Jalan Kapten Sudibyo, Rabu (16/7/25).
Razia gabungan tersebut dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas dan kepatuhan pajak kendaraan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Candi 2025 yang menyasar pelanggaran lalu lintas prioritas serta menjadi sarana sosialisasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung di Jawa Tengah.
AKP Suyit Munandar, Kasat Lantas Polres Tegal Kota, menyampaikan bahwa razia menargetkan tujuh pelanggaran utama, termasuk pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan penggunaan ponsel saat berkendara.
“Operasi gabungan ini kami lakukan sebagai bagian dari Operasi Patuh Candi 2025. Fokus kami antara lain pada pelanggaran sabuk pengaman dan penggunaan handphone saat mengemudi,” jelas AKP Suyit.
Selain penindakan, pihaknya juga terus mengedukasi masyarakat mengenai program keringanan pajak kendaraan yang sedang di gulirkan oleh Pemprov Jawa Tengah.
Kasubbag Tata Usaha UPPD Samsat Tegal, Arifin, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya tak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai sarana evaluasi sejauh mana kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan administrasi kendaraan.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana kesadaran publik terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan dan tertib berlalu lintas. Ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menyukseskan program pemutihan,” ujar Arifin.
Ia juga mengungkapkan bahwa program pemutihan pajak saat ini telah mencatat capaian sementara sebesar 33%. Namun, masih banyak masyarakat yang memprioritaskan kebutuhan lain, sehingga edukasi dan sosialisasi perlu terus diperkuat.
“Kami optimistis, dengan pendekatan yang intensif dan kolaboratif, kesadaran masyarakat akan tumbuh secara bertahap,” tandasnya.
Melalui sinergi antarinstansi ini, di harapkan kesadaran hukum, kepatuhan administrasi, serta budaya tertib lalu lintas dapat terbangun secara berkelanjutan demi menciptakan keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya. (Hera)
