Karimun – Proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berlokasi di RT 002, RW 007, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, diduga dibagun asal jadi oleh pihak pelaksana.
Proyek senilai Rp.469.555.961,- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itupun dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok Swadaya masyarakat berkarya.
Namun sayangnya, kondisi bangunan nampak asal jadi. Bahkan, tiang pondasinya pun dicor manual, tidak menggunakan ready mix standar beton.
Selain itu, pembangunan TPS inipun sempat mendapat penolakan warga karena dianggap akan menjadi sumber polusi udara.
Hal itu disampaikan Mamat, warga yang berdomisili di sekitar bangunan TPS.
“Itu kemarin ditolak warga sini, karena saat penentuan lokasi, tidak ada koordinasi dengan warga. Pihak perencanaa hanya koordinasi dengan pak RT saja,” ujar Mamat, Selasa (6/9/22).
Tidak hanya itu saja, proyek yang berlangsung selama 240 hari itupun diduga kuat tidak sesuai spesifikasi kontruksi bangunan yang ditentukan oleh kementrian PUPR soal Standar kontruksi bangunan.
Tak hanya itu, Mamat juga kondisi bangunan seperti kolom tiang yang sudah retak.
“Ya kalau dilihat, tiangnya saja kecil, sudah retak. Diaduk manual. Sampai sekarang aja gak selesai itu bangunan,” ungkap Mamat yang juga berprofesi sebagai pemborong bangunan itu.
Namun sayangnya, saat awak media mencoba untuk mengklarifikasi, pihak kepala Rukun Tetangga (RT) setempat enggan memberikan keterangan apapun. Begitu juga dengan dinas PUPR selaku pemilik proyek. (Boy/hen)






