Jakarta – Polri periksa Eks Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi Rusun Cengkareng Jakarta Barat, Senin (17/2/25).

Prasetyo Edi Marsudi, di mintai keterangannya oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di kutip dari situs resmi Humas Polri, Kasus tersebut berhubungan dengan pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa pemanggilan Prasetyo sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Nama Prasetyo sebelumnya di sebutkan oleh saksi dalam proses pengadaan tanah yang tengah di selidiki.

“Karena nama yang bersangkutan di sebutkan oleh salah satu yang statusnya masih saksi, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut,” jelas Cahyono.

Selain itu, Cahyono juga mengungkapkan bahwa penyidikan sempat mengalami kendala, salah satunya akibat gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar.

“Belum tuntas itu, pertama kami terkendala dengan adanya putusan praperadilan. Kasus itu sudah 2 kali di praperadilan,” ujar Cahyono.

Sementara itu, Prasetyo Edi Marsudi mengaku di periksa selama 2,5 jam dan di mintai keterangannya oleh penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri 6 hingga 7 pertanyaan.

“6 atau 7 pertanyaan gitu,” tutur Prasetyo saat di Bareskrim Mabes Polri, Senin (17/2).

Prasetyo mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait lahan yang di jadikan rusun di Cengkareng tersebut. Menurutnya, pengadaan lahan rusun Cengkareng di atur dalam peraturan gubernur bukan peraturan daerah.

Di ketahui, pada tahun 2022, Polri telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

Kedua tersangka tersebut adalah Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar, terdakwa dalam kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur. (AHK)