Polres Tegal Kota Ungkap 55 Kasus Narkoba, Ribuan Obat Terlarang Disita

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Tegal – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Dari awal Januari hingga 23 September 2025, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 55 kasus tindak pidana narkoba dengan total 69 tersangka yang di amankan.

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (23/9/2025), menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, 40 perkara sudah tuntas di proses, tujuh kasus berada di tahap I, sementara delapan kasus lain masih dalam proses penyidikan.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi sabu seberat 101,45 gram, 10,5 butir ekstasi, 491,83 gram tembakau gorila, 28,89 gram ganja, 81,5 butir psikotropika, serta 14.962 butir obat-obatan berbahaya,” ungkap AKBP Putu Krisna.

Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Penindakan di lakukan bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.

“Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan. Kami tidak akan pandang bulu, termasuk jika ada dugaan keterlibatan oknum aparat,” tegasnya.

Komitmen tersebut, lanjutnya, juga di tegaskan kepada seluruh anggota Polres Tegal Kota.

“Kami tekankan kepada seluruh personel agar tetap konsisten menjaga Kota Tegal dari ancaman narkoba,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priatna, memaparkan modus baru peredaran narkoba yang di temukan di wilayah Tegal Barat.

Polisi berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu-sabu yang di sembunyikan di dalam kemasan roti.

“Barang bukti yang di amankan berupa sabu seberat setengah gram. Awalnya petugas tidak menemukan barang mencurigakan, namun setelah di periksa lebih detail, sabu tersebut ternyata di sembunyikan dalam roti saat transaksi berlangsung,” jelas AKP Ade. (Hera)