Karimun – Satuan reserse dan kriminal Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, berhasil mengamankan tiga pelaku penimbun solar bersubsidi.
Dari ke tiga pelaku, yakni EH, berperan sebagai pemilik truck, MS berperan sebagai Supir, dan YS selaku supir truck, polisi mengamankan Solar subsidi sebanyak 1.470 liter.
Selain Solar, jajaran Polres Karimun juga menyita tiga unit truck yang digunakan sebagai alat pelangsir dari SPBU, surat-surat kendaraan bermotor, tangki penimbunan solar kapasitas 1.000 liter, selang penyedot serta buku catatan pembelian.

Truck dan Solar yang berhasil diamankan
Kapolres Karimun, melalui Wakapolres, Kompol Saipul Badawi yang turut didampingi Kasat Reskrim, AKP Arsyad Riyandi pada keterangan persnya mengatakan jika para pelaku terancam kurungan 6 tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan adalah pasal 55 UU NO 22 tahun 2001 tentang Minyak, Gas, dan Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar,” ujarnya di Mapolres Karimun, Senin (30/5/22).
Pengungkapan praktik penimbunan solar inipun berdasarkan informasi masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan BBM jenis Solar bersubsidi.
Sebelum dilakukan penangkapan, aparat sempat mengamati gerak gerik para pelaku yang selalu bolak balik ke SPBU untuk melakukan pengisian bahan bakar kendaraan.
“Kami selidiki pada tanggal 27, terbukti para tersangka melakukan penjualan Bbm Solar subsidi, di mana mengambil BBM Tersebut di SPBU poros. Mereka melakukan kegiatan ini sejak Februari 2021.” Terang AKP Arsyad.
Dari kegiatan penyulingan tersebut, para pelaku meraup keuntungan sebanyak 1 juta rupiah setiap harinya.
Saat ini, ke tiga pelaku bersama alat bukti telah diamankan dan di tahan di Mapolres Karimun guna penyidikan lebih lanjut. (Esp)