Satujuang, Bengkulu- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan resmi terkait polemik pengangkatan Andaru Pranata sebagai Komisaris Non-Independen PT Bank Bengkulu.
Kepala OJK Perwakilan Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menegaskan bahwa seluruh proses pengisian jabatan di bank plat merah tersebut telah melewati mekanisme regulasi ketat.
Proses tersebut termasuk Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) atau fit and proper test.
Pelantikan Andaru Pranata pada Minggu (8/3) lalu telah dilaporkan oleh pihak Bank Bengkulu kepada regulator.
OJK menyatakan setiap calon pengurus yang diajukan pemegang saham harus dinyatakan “Layak” oleh regulator sebelum diangkat definitif dalam RUPS.
Terkait kekosongan kursi Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan sejak Maret 2025, OJK memberikan jawaban diplomatis.
Regulator mengakui bahwa Bank Bengkulu sebenarnya sudah mengajukan nama-nama calon sejak pertengahan tahun lalu.
“Namun, calon yang diajukan sebelumnya belum memenuhi persyaratan OJK, sehingga proses pemenuhan kekosongan jabatan tersebut memakan waktu yang cukup lama,” tulis OJK dalam keterangan resmi yang diterima redaksi hari ini, Sabtu (14/3/26).
Sadar akan komposisi yang belum ideal, OJK menyebutkan sedang memproses nama-nama baru untuk memenuhi struktur Good Corporate Governance (GCG).
Saat ini, jumlah komisaris Bank Bengkulu sebanyak tiga orang, lebih banyak dari direksi yang berjumlah dua orang.
Struktur GCG yang ideal menargetkan masing-masing empat orang di jajaran Direksi dan Komisaris.
Beberapa nama yang saat ini tengah didalami dokumen dan rekam jejaknya oleh OJK antara lain:
- Calon Direktur Utama: Iswahyudi dan Agus Syabarrudin.
- Calon Direktur Kepatuhan: Somi Muhammad Yunus.
- Calon Komisaris Independen: Aprikie Putra Wijaya dan Sulian Risman.
OJK menyatakan sedang mendalami integritas dan kompetensi para calon tersebut.
“Diharapkan dalam waktu dekat proses PKK oleh OJK Pusat dapat segera dilakukan,” tutup keterangan OJK. (Red)







