Satujuang, Bengkulu- Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu melakukan OTT Oknum Polisi anggota Polres Bengkulu Tengah yang diduga memeras warga dengan modus jual beli kasus.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur SIK, mengonfirmasi operasi senyap tersebut.
OTT terhadap dua oknum polisi ini dilakukan pada Jumat malam (30/1) sekitar pukul 22.00 WIB di area PT Riau Angrinda Agung (RAA), Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kasus ini bermula dari insiden dugaan pencurian di area perkebunan PT RAA. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/1), di mana tiga dari lima terduga pelaku berhasil diamankan sementara dua lainnya kabur meninggalkan sepeda motor.
Alih-alih memproses hukum secara profesional, dua oknum polisi berinisial AIPTU MR, personel Polres Bengkulu Tengah, dan BRIGPOL MO, personel Polsek Pagar Jati diduga memanfaatkan situasi.
Keduanya diduga meminta sejumlah uang kepada masyarakat sebagai “syarat” agar perkara pencurian tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
Selain itu, uang tersebut juga sebagai tebusan untuk mengeluarkan tiga unit sepeda motor yang disita.
“Polri tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan,” tegas Ichsan Nur dalam rilis resmi, Minggu (1/2/26).
Kabid Humas menegaskan, langkah tegas ini adalah komitmen untuk mewujudkan Polri yang profesional dan terpercaya.
Siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses sesuai aturan hukum dan disiplin yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Bengkulu, Kombes Pol Sugeng Pujihartono SE MH, menyatakan kedua oknum tersebut telah ditahan. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.
“Jika dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri, kami pastikan sanksi tegas akan dijatuhkan,” tegas Sugeng.
Ia menambahkan, sanksi tersebut akan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.
Penangkapan OTT Oknum Polisi ini menjadi pengingat bagi seluruh personel jajaran Polda Bengkulu.
Mereka diingatkan agar tidak menyalahgunakan wewenang yang diamanatkan oleh negara. (Red/Tb)
