Seluma- Pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg bersubsidi beserta 116 tabung gas elpiji diamankan Polda Bengkulu.
DA, warga Desa Masmambang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma diamankan petugas Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Ia ketahuan melakukan manipulasi data dan informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok berupa gas elpiji 3 Kg.
Penangkapan ini sebagaimana Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH didampingi Wadirsus Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi S.Ik MH serta Kasubdit Indagsi Kompol Novi Ari SH mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (26/8) lalu.
Bertempat di Desa Serambi Gunung, petugas melakukan tangkap tangan terhadap tersangka DA yang mengangkut gas elpiji 3 kg bersubsidi ke warung-warung menggunakan mobil pickup.
DA telah melakukan penjualan gas elpiji 3 kg bersubsidi dari pangkalan miliknya yang berada di Desa Masmambang ke wilayah bukan peruntukannya dan diduga telah melakukan manipulasi data penerima gas LPG bersubsidi.
“Untuk tersangka masih kita periksa namun tidak kita lakukan penahanan. Saat ini kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” sampainya, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (1/9/22).
Dalam kasus tersebut sebanyak 116 tabung gas LPG 3kg yang berisi disita petugas sebagai barang bukti.
Serta tujuh tabung gas kosong, satu unit mobil serta logbook pangkalan dan foto copy izin usaha turut diamankan. (Red/Tb)
