Satujuang, Bengkulu- Proses Seleksi KPID Bengkulu 2025 banjir penolakan, Timsel disebut langgar Undang-Undang. Sejumlah pihak menuding adanya pelanggaran prosedur dan minimnya transparansi.
Penolakan pertama datang dari Muhammad Iqbal, salah satu peserta seleksi, menyoroti ketertutupan proses.
“Pengumuman hasil seleksi tidak dilakukan secara terbuka sehingga bertentangan dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” tegas Iqbal di Bengkulu, pada Rabu (23/10).
Ia menambahkan, “Timsel juga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008.”
Iqbal menilai ketertutupan ini bukan sekadar kekurangan administratif. Ini merupakan pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas publik. Peserta tidak pernah menerima rekap nilai psikotes, wawancara, maupun tahapan seleksi lainnya.
Dugaan pelanggaran lain juga diungkapkan Iqbal. Berdasarkan data media nasional, ada calon peserta diduga pernah terjerat kasus hukum. Pihaknya akan melayangkan keberatan resmi kepada DPRD Provinsi Bengkulu.
Jika respons dewan tidak memadai, laporan ke Ombudsman, PTUN, hingga Polda Bengkulu akan ditempuh. Ini menjadi langkah hukum selanjutnya.
Kritik serupa datang dari peserta Yanuar Rikardo. Ia menyoroti lolosnya peserta yang diduga masih tercatat sebagai anggota partai politik.
“Dari data yang kami miliki, ada dua kandidat masih terdaftar di sistem partai politik, salah satunya kader PKB,” ungkap Yanuar, Rabu. Padahal, setiap calon wajib menandatangani surat pernyataan tidak menjadi anggota partai.
Menurutnya, temuan ini menunjukkan ketidakobjektifan Timsel. Ia membandingkan dengan seleksi di Kalimantan Timur, di mana seluruh nilai peserta dipublikasikan terbuka.
“Sementara di Bengkulu, nilai peserta sama sekali tidak diketahui,” ujarnya.
Penolakan terbaru disampaikan Sardona Siliwangi, peserta lainnya. Ia menuntut pembukaan hasil nilai sesuai ketentuan KPI Pusat.
“Transparansi nilai itu amanat aturan. Kalau nilai dibuka, publik bisa menilai siapa yang layak dan siapa yang tidak,” tutur Sardona. Ia sudah melayangkan surat ke Inspektorat Provinsi Bengkulu.
Di tengah memuncaknya kritik, dugaan persekongkolan dalam proses seleksi mencuat. Informasi dihimpun menyebut adanya indikasi kedekatan beberapa peserta dengan Timsel atau pihak luar.
Polemik ini turut mendapatkan perhatian Jaringan Intelektual Manifesto Muda (JIMM) Bengkulu. Organisasi ini mendesak agar proses seleksi Komisioner KPID Bengkulu 2025 diulang.
Desakan muncul setelah mencuat dugaan intervensi politik serta cacat prosedur.
Direktur JIMM, Heru Saputra, menegaskan pentingnya menjaga netralitas lembaga penyiaran publik. “Kalau lembaga penyiaran publik mau dijaga netralitasnya, maka komisionernya pun harus bebas dari kepentingan politik,” tegas Heru, Sabtu (8/11/25).
Heru menambahkan, “Kalau dari awal sudah cacat prosedur, hasilnya tidak akan legitimate.”
Ia menyebut Timsel gagal menjamin proses yang adil dan profesional. Informasi keterlibatan anggota partai politik dalam seleksi menjadi sorotan utama.
Dipimpinnya Timsel oleh ketua DPC salah satu partai di Bengkulu semakin memperkuat dugaan intervensi politik. Kurangnya transparansi nilai penilaian juga ikut menjadi sorotan.
“Jangan sampai seleksi KPID Bengkulu dijadikan ajang bagi kelompok tertentu untuk menempatkan orang-orangnya,” ujarnya. “Kami minta Timsel membuka seluruh nilai peserta dari awal hingga tahap akhir.”
Menurut JIMM, kondisi tersebut telah mencederai integritas seleksi. Potensi konflik kepentingan dan intervensi politik dinilai terlalu serius untuk dibiarkan.
Heru menegaskan, jika DPRD tetap melanjutkan fit and proper test tanpa perbaikan, hasil seleksi akan kehilangan legitimasi publik.
“Kami tidak anti terhadap individu, tapi sistemnya harus benar. Kalau seleksi cacat prosedur, sebaiknya diulang. Buka ke publik jangan sampai seleksi hanya jadi bancakan elite,” tutupnya.
Saat ini, seleksi telah memasuki tahap fit and proper test di DPRD Provinsi Bengkulu. Timsel sebelumnya mengumumkan 21 nama yang lolos, yaitu:
Amrozi, Eceh Trisna Ayu, Hafri Yuliani, Halid Saifullah, Henny Sulistiawati, Herdyan Adi Kusuma, Irna Riza Yuliastuty, Maghdaliansi, Muhammad Misbach, Murdan Lair, Predi Santoso, Renald T. Sibarani, Riski Valnetika, Robi Junianda, Rozali Toyib, Suryawan, Syofyan Yulianto, Tedi Cahyono, Tri Julifan, serta dua petahana Albertce Rolando Thomas dan Dedi Zulmi. (Red)
