Bengkulu – 3 terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu diamankan Subdit I Ditres Narkoba Polda Bengkulu.
“Ketiga terduga pelaku adalah pria berinisial PW (29) warga Desa Banyumas Rejang Lebong, G (26) dan RR (30) warga Desa Pulogeto Rejang Lebong,” ujar Wadirres Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan saat press release di Mapolda, Jumat (19/5/23).
Dijelaskan Tonny, dari terduga pelaku PW diamankan 1 paket kecil Sabu di dalam kantung baju dan 1 paket Sabu serta 1 kaca pirek.
Lalu dari terduga pelaku RR dan G, diamankan 1 paket besar Narkoba jenis Sabu, 1 pake sedang Sabu, 248 kecil paket Sabu, 2 unit timbangan digital, 3 unit Hp dan 1 buah tas.
“Ketiga terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara ini masih dikembangkan,” imbuh Tonny.
Dilanjutkan Tonny, untuk jumlah total keseluruhan barang bukti Narkoba yang diamankan yaitu sebanyak 31,65 gram.
“Untuk tersangka RR dan G akan kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 sub pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk tersangka PW akan kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Tonny.(nt)
