Sidoarjo – Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi melaporkan adanya dugaan potensi kerugian negara di lingkungan Dinas Perikanan Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo pada tanggal 29 Desember 2021.
Ketua Tim PKN Kabupaten Sidoarjo, Deni, saat mengantar laporan ke Polresta Sidoarjo menjelaskan ke awak media, dugaan adanya tidak pidana ini berdasarkan laporan masyarakat, investigasi Tim PKN, dan hasil laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Deni melanjutkan, tujuh paket pekerjaan pembangunan jalan produksi tambak di Dinas Perikanan Sidoarjo tahun anggaran 2019, diduga berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.208.189.580,18.
Adapun tujuh Paket Proyek yang dilaporkan Deni adalah :
Pertama, Pekerjaan Pembangunan Jalan Produksi Tambak Bangoan – Berasa, Desa Kedung Peluk, Kecamatan Candi Sidoarjo, dengan Nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp 1.374.783.469,96, Pelaksana CV. DC.
Kedua, Pekerjaan Pembangunan Jalan Produksi Tambak Pucukan Desa Kedung Peluk, Kecamatan Candi, Sidoarjo, nilai HPS Rp 824.954.220,20., Pelaksana CV. DC
Ketiga, Pekerjaan Pembangunan Jalan Produksi Tambak Kali Banjar Panji – Kajang, Desa Banjar Panji, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, nilai HPS Rp 1.482.687.567,08. Pelaksana CV. TPMS.
Keempat, Pekerjaan Pembangunan Jalan Produksi Tambak Brak Gedung Peluk lewat Toyo – Tambak Rungseng, Desa Gedung Peluk, Kecamatan Candi, Sidoarjo, nilai Hps Rp 879.381.386,89. Pelaksana CV. BRI.
Kelima, Pekerjaan Pembangunan Jalan Produksi Tambak Bangoan – Kalikendil, Desa Plumbon, Kecamatan Porong, Sidoarjo, nilai HPS Rp 1.099.718.782,33. Pelaksana CV. MU.
Keenam, Pekerjaan Pembangunan Jalan Produksi Tambak Kali Gladak, Desa Pucukan, Desa Gebang, Kecamatan Candi, Sidoarjo, nilai HPS Rp 605.217.582,47. Pelaksana CV. TAU.
Ketujuh, Pekerjaan Pembangunan Jalan Produksi Tambak Sawoan – Kepetingan, Desa Sawoan Kecamatan Buduran, Sidoarjo, nilai HPS Rp 1.921.275.033,44. Pelaksana CV. JU.
Ketua PKN Sidoarjo ini menerangkan, dari hasil investigasi Tim PKN, disinyalir ada pengurangan volume pekerjaan di lapangan, yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan pada kontrak. Bahkan ada keterlambatan waktu dalam penyelesaian pekerjaan.
“Jelas ini ada indikasi pengurangan volume yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kita sebagai Tim PKN di Sidoarjo melakukan investigasi di lapangan dan melaporkan,” kata Deni kepada awak media.
Deni membeberkan, PKN melaporkan dugaan kerugian negara tersebut karena PKN sebagai fungsi kontrol publik untuk mengantisipasi terjadinya korupsi sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kita, Tim PKN, jelas tupoksinya bagian dari pengawasan, kontrol terkait dengan kebijakan dan penggunaan anggaran agar dananya tepat sasaran dan peruntukannya. Sesuai dengan arahan Ketua Umum, dan sesuai dengan slogan PKN itu sendiri Cari, Temukan dan Laporkan,” tegas Deni.
Selain itu, Tim PKN juga melayangkan surat permohonan untuk meminta informasi kepada PPID Utama Kabupaten Sidoarjo, terkait salinan dokumen kontrak beberapa kegiatan penggunaan anggaran di Dinas Perikanan Sodoarjo untuk Tahun 2019-2020.
“Dengan sudah masuknya laporan kita secara resmi ke Polresta Sidoarjo, kita tunggu proses lebih lanjut dan percayakan semuanya ke APH. Pastinya kita tetap koordinasi dengan APH dan kita tetap satu komando berdasarkan instruksi dan perintah dari Ketua Umum PKN Pusat Bapak Patar Sihotang SH.MH,” tandas Deni. (arjun)