Semarang – Tidak henti-hentinya Ditresnarkoba Polda Jateng memberantas para pengedar narkoba agar hidup generasi penerus bisa terbebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian saat menggelar konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (15/9/22)
Saat itu Lutfi didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin dan Kabidhumas Polda Jateng di wakili Kasubbid Penmas AKBP M Ulum.
Lutfi menerangkan kronologi kejadian bermula informasi dari petugas Bea Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Kamis (1/9) lalu.
Diinformasikan, bahwa ada 2 paket mencurigakan dari Malaysia dengan tujuan Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
“Setelah dicek melalui alat X-Ray ditemukan di dalam masing-masing paket terdapat 4 bingkai pigura kaligrafi terdapat serbuk kristal. Kemudian petugas Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan Petugas Bea Cukai mengecek dengan testkit Narkoba dan menunjukkan hasil Positif Methamfetamina,” ungkap Kombes Lutfi.
Kemudian Petugas Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan teknik Controlled Delivery guna mengungkap kepemilikan barang bukti tersebut.
Berikutnya pada Senin (5/9) petugas menangkap 3 orang mencurigakan yaitu HS, UK dan KK.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,7 Kg dan 1,8 Kg di dalam pigura di dalam paket tersebut.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka KK, dirinya mengaku mendapat perintah dari HS untuk cari alamat kerabat yang tinggal di Nganjuk, Jawa Timur.
“Sedangkan tersangka UK disuruh cari alamat di Tulungagung, Jawa Timur untuk dijadikan alamat penerimaan paket dari Malaysia dengan janji diberi upah Rp 5.000.000,” terang Kombes Lutfi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka HS adalah mantan TKI di Malaysia dan telah menyuruh UK dan KK sebanyak lima kali dengan modus operandi yang sama dengan cara memasukkan paket sabu ke kardus yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia sejak tahun 2021.
“HS mengakui mendapatkan upah Rp 50 juta dari seseorang bernama Atika di Malaysia untuk menyelundupkan Narkotika jenis sabu,” jelas Kombes Lutfi.
“Kami kenakan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kombes Lutfi.
Disisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan penangkapan ini merupakan bukti nyata perlindungan terhadap masyarakat dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai, sekaligus perwujudan sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Untuk ke depannya kami akan terus meningkatkan sinergi yang ada serta terus berkomitmen menyatukan langkah bersama dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Indonesia BERSINAR (Bersih Narkoba),” tegasnya.
Menurutnya, narkotika adalah masalah serius yang menjadi tanggungjawab bersama. Oleh karena itu, kerjasama dan sinergi antaraparat penegak hukum dalam meningkatkan pengawasan perlu dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan masuknya narkotika di Indonesia. (red/had).
