Satujuang– Curi 15 ekor sapi milik warga Kabupaten Mukomuko, SW (33) warga Teras Terunjam beraksi menggunakan Granmax Hitam.
“SW ditangkap Unit Pidum Polres Mukomuko usai adanya laporan masyarakat yang kehilangan sapi,” ujar Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto saat konferensi pers, Kamis (21/9/23).
Dimana Unit Pidum sebelumnya berencana menangkap SW pada tanggal 24 Juli 2023, namun saat itu SW tidak berada di rumahnya.
Kemudian pada tanggal 19 September lalu, Unit Pidum menerima informasi bahwa SW telah pulang ke Desa Teras Terunjam.
“Unit Pidum segera bergerak dan berhasil menangkap SW dengan upaya paksa,” jelas Nuswanto.
Nuswanto juga mengungkapkan bahwa salah satu sapi yang dicuri oleh SW dan ST adalah milik warga Koto Jaya Mukomuko pada tanggal 24 Juli.
Yang mana waktu itu kedua pelaku mencuri sapi yang terikat dan mengangkutnya menggunakan mobil Granmax warna hitam.
“SW telah mengakui melakukan 6 kali pencurian sapi di berbagai lokasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Fajri Ameli Putra, menambahkan.
Lokasi tersebut termasuk di Desa Pondok Panjang (8 ekor), Desa Lalang Luas (1 ekor), SP 1 Air Manjuto (1 ekor), Desa Air Dikit (3 ekor), Desa Tanah Rekah (1 ekor) dan di kawasan PLN Kota Mukomuko (1 ekor).
SW dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan BB berhasil disita termasuk 1 ekor sapi Bali jantan, 1 ekor sapi Bali betina, 1 buah tali tambang, 1 buah jaring, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax, serta 1 lembar STNK.
“SW dan barang bukti saat ini berada di Mapolres Mukomuko untuk penyidikan lebih lanjut, sementara ST masih dalam pengejaran,” terang Fajri.
Polres Mukomuko juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga ternak sapi mereka agar tidak menjadi korban kejahatan.(NT)