Blitar– Masyarakat Dusun Semanding, Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro menanam pohon pisang di tengah jalan yang rusak.
Aksi yang telah berlangsung lebih dari sepekan ini wujud penolakan warga atas upaya pemerintah desa yang akan memperbaiki jalan dengan tambal sulam.
“Jalan rusak di Desa Banggle tersebut bukan jalan Kabupaten melainkan jalan desa sehingga menjadi kewenangan dari Pemerintah Desa (Pemdes) setempat,” ujar Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Blitar, Hamdan Zulfikri Kurniawan, saat di wawancara terkait aksi masyarakat tersebut, Selasa (18/7/23).
Hamdan menegaskan bahwa Dinas PUPR hanya dapat memberikan saran dan masukan kepada Pemdes agar segera mengajukan proposal perbaikan jalan ke Bupati atau Kecamatan untuk mengakomodir permintaan masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemdes untuk memberikan sosialisasi kepada warga mengenai pembangunan jalan agar memahami batas kewenangan Dinas PUPR dan pemerintah desa terkait perbaikan jalan.
“Saya meminta agar masyarakat bersabar dan selalu meminta petunjuk dari pemerintah desa atau kecamatan jika ada jalan rusak, karena Dinas PUPR akan segera menindaklanjuti perbaikan tersebut,” imbuh Hamdan.
Hamdan juga menyarankan agar masyarakat berkomunikasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk memahami kewenangan Dinas PUPR dan desa terkait perbaikan jalan.
Sementara itu, Kepala Desa Banggle, Nurhuda, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan masyarakat terkait perbaikan jalan tersebut.
Bahkan sebelumnya pihak Pemdes Banggle telah mengajukan proposal perbaikan jalan rusak tersebut.
“Namun, masyarakat menolak perbaikan jalan dengan cara ditambal sulam dan menginginkan perbaikan menggunakan Hotmix seperti di Desa sebelah,” ujar Nurhuda. (Herlina)