Jakarta- Pemilik kendaraan bekas kini tak perlu lagi kerepotan meminjam KTP pemilik lama untuk membayar pajak STNK.

Saat ini, proses balik nama kendaraan dapat dilakukan tanpa memerlukan identitas pemilik sebelumnya, dan biayanya pun lebih ringan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kini, pajak STNK dapat dibayar serta diperpanjang tanpa harus menunjukkan KTP pemilik lama. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan.

Meski begitu, BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan tetap diperlukan. Setelah balik nama, pemilik baru dapat membayar pajak STNK baik secara online maupun langsung di kantor Samsat menggunakan KTP sendiri.

Proses balik nama kendaraan kini juga lebih murah berkat kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membebaskan bea balik nama kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa BBNKB untuk kendaraan bekas sebesar 0% (gratis).

Peraturan ini telah berlaku sejak 23 Oktober 2024 dan akan terus berlaku hingga 5 Januari 2025.

Setelah itu, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan resmi diberlakukan.

Berdasarkan aturan baru ini, bea balik nama kendaraan bekas akan dihapus, menjadikan objek BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan baru atau penyerahan pertama saja.

Perlu dicatat, insentif ini hanya mencakup pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas dan pembebasan sanksi administrasi.

Jika ada tunggakan pajak kendaraan, pemilik baru tetap harus melunasi pokok pajak dan dendanya.

Biaya cetak STNK, pelat nomor, serta BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri juga tetap berlaku.(Red/detik)