Bengkulu Utara (BU) – DPRD dan Eksekutif kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat lanjutan pembahasan anggaran APBD-P tahun 2022, diruangan rapat paripurna, Senin (17/10/22).
Pembahasan ini sempat tertuda karena pergantian pejabat sekda, Haryadi yang digantikan pejabat pelaksana tugas sementara (PLT) Fitriansyah.
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD, Sonti Bakara yang didampingi Waka II, Herliyanto, diikuti anggota Banggar DPRD dan TPAD Bengkulu Utara.
“Rapat ini, berdasarkan surat Bupati BU Nomor : 916/5304/ BKAD tanggal 10 oktober 2022,” kata Sonti Bakara dalam penyampaiannya.
Dimana, kata Sonti, surat itu perihal penyampaian surat keputusan Gubernur atas Raperda BU tentang perubahan APBD tahun 2022 dan rancangan peraturan Bupati BU tentang penjabaran perubahan APBD tahun 2022.
Sonti Bakara menjelaskan, berdasarkan Permendagri nomor 9 tahun 2021 tentang tata cara evaluasi Raperda tentang APBD, Raperda tentang perubahan APBD, Perbup tentang penjabaran APBD, bahwa Raperda tentang evaluasi perubahan APBD dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian oleh Bupati dan DPRD paling lama 7 hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima. (Adv)






