OTT KPK di Sumut: Berikut Peran dan Modus 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu (28/6/25).

Penyidik menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam dua skema perkara, dengan total nilai proyek mencapai minimal Rp231,8 miliar.

Berikut 5 Tersangka dan Perannya:

Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Heliyanto (HEL) – PPK Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut.

M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup.

M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN dan anak kandung KIR.

Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut, baru dilantik pada Februari 2025 oleh Gubernur Bobby Nasution.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, “Kelima orang ini kami jadikan tersangka setelah melakukan gelar perkara atas bukti indikasi suap dan pengaturan e‑katalog.”

2 Jalur Perkara Dinas PUPR dan PJN

Perkara I (Dinas PUPR Sumut):

• Preservasi Jalan Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI 2023 (Rp56,5 miliar)

• Preservasi Jalan Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI 2024 (Rp17,5 miliar)

• Rehabilitasi dan penanganan longsor di koridor yang sama tahun 2025

• Preservasi ulang tahun 2025

Perkara II (PJN Wilayah I Sumut):

• Pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel (Rp96 miliar)

• Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp61,8 miliar)

“Ada indikasi fee sebesar Rp120 juta yang mengalir ke HEL dari KIR dan RAY, berkaitan dengan pengaturan paket e‑katalog,” lanjut Asep.

Modus dan Aliran Dana

Penelusuran KPK menemukan bahwa pada 22 April 2025, KIR bersama TOP dan RES melakukan survei lokasi di Desa Sipiongot.

Setelah itu, RES memerintahkan KIR sebagai rekanan resmi tanpa prosedur lelang, sehingga PT DNG dan PT RN memenangkan paket senilai total Rp157,8 miliar.

Uang suap lalu ditransfer bertahap ke rekening para pejabat. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp231 juta sebagai sisa komitmen fee.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam UU Tipikor dan KUHP, serta ditahan hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK. KPK menegaskan penyelidikan masih berlanjut untuk menelisik dugaan proyek‑proyek lain di Sumut. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *