Satujuang, Tegal – Polisi ungkap 4 kasus peredaran narkoba sekaligus mengamankan 44,28 gram sabu dalam rangkaian Operasi Aman Candi 2025.
Selain itu, operasi yang berlangsung selama 20 hari ini juga menargetkan tindakan premanisme dan gangguan kamtibmas lainnya.
Wakapolres Tegal Kota, Kompol Yulius Herlinda, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi solid seluruh satuan tugas di bawah Polda Jawa Tengah.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Selain penindakan premanisme, Satnarkoba Polres Tegal Kota juga mencatatkan prestasi dengan menangkap lima tersangka dari 4 kasus berbeda.
Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu, 10,5 butir pil ekstasi, dan satu butir psikotropika.
Para tersangka, yang berasal dari wilayah seperti Tegal dan Cirebon, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Herlinda mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran narkoba dan aksi premanisme.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman,” pungkasnya. (Hera)











