Nur Fitriani Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal Terkait Penyelenggaraan Haji dan Penipuan Investasi

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Tegal — Aliansi Kerakyatan Anti Korupsi dan Peradilan Bersih (AKAR) Jawa Tengah melaporkan salah satu anggota DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal.

Laporan tersebut terkait dugaan keterlibatan Nur Fitriani dalam penyelenggaraan ibadah haji non prosedural dengan menggunakan visa tenaga kerja (visa kerja), yang bertentangan dengan ketentuan hukum sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kasus ini mencuat setelah Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 36 calon jemaah haji yang diduga menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi. Peristiwa ini telah menjadi sorotan sejak 5 Mei 2025 lalu.

Menurut perwakilan AKAR Jawa Tengah, tindakan tersebut di nilai tidak mencerminkan integritas seorang wakil rakyat.

“Sebagai anggota dewan, seharusnya Nur Fitriani menjunjung tinggi sumpah jabatan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar juru bicara AKAR dalam konferensi pers, Selasa (20/5).

Lebih lanjut, AKAR Jateng menilai bahwa keterlibatan Nur Fitriani dalam kasus ini tidak hanya mencoreng institusi DPRD Kota Tegal, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat Kota Tegal.

“Bagaimana mungkin seseorang yang di percaya sebagai wakil rakyat justru terlibat dalam upaya pemberangkatan haji tidak resmi demi keuntungan pribadi?” tambahnya.

Selain kasus visa haji, AKAR Jateng juga melaporkan dugaan keterlibatan Nur Fitriani dalam proyek yang didanai APBD, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh BK DPRD Kota Tegal.

Pihak AKAR menyatakan siap memberikan kesaksian dan telah mengikuti perkembangan persidangan perkara No. 81/Pid.B/2023/PN.Tgl yang terkait dengan laporan dugaan penipuan investasi proyek penataan Jalan Jenderal A. Yani tahun 2022.

AKAR Jateng mendesak agar BK DPRD Kota Tegal segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan anggota dewan. (Hera)