Markas Ormas GRIB Jaya di Lahan BMKG Tangsel Akhirnya Digusur Aparat

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Tangerang – Polda Metro Jaya beserta Satpol PP melakukan penggusuran terhadap markas Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang berdiri di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di wilayah Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (24/5/25).

Operasi penggusuran tersebut dihadiri oleh AKP Darsono Iskandar selaku Kasubbag Kerma Bag Ops Polres Tangerang Selatan, serta Kombes Ade Ary Syam Indradi yang menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Aksi pencopotan stiker “Satu Komando DPC Tangerang Selatan” menjadi tanda awal penggusuran setelah perwakilan BMKG melakukan pelepasan stiker tersebut.

Selanjutnya, personel kepolisian mencabut bendera GRIB Jaya yang tersemat pada batang bambu di lokasi, diikuti oleh petugas Satpol PP yang menurunkan spanduk bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris R bin S” dengan logo organisasi tersebut.

Sebelum bangunan markas benar-benar diratakan, petugas mengevakuasi sejumlah perabot termasuk meja dan lemari di keluarkan dari dalam markas.

Setelah area kosong, eskavator diterjunkan untuk merobohkan struktur bangunan hingga rata dengan tanah.

Kejadian ini berawal ketika BMKG melapor ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2025, menuding GRIB Jaya menduduki lahan seluas 127.780 meter persegi tanpa izin.

Laporan mencakup dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin (Pasal 167 KUHP), penggelapan hak atas benda bergerak (Pasal 385 KUHP), serta tindakan kekerasan bersama-sama di muka umum (Pasal 170 KUHP).

Menurut Kombes Ade Ary, BMKG adalah pemilik sah tanah dan bangunan tersebut, yang terletak di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan.

Pada Januari 2024, penjaga lahan BMKG melaporkan adanya pemasangan papan bertuliskan “Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S” di area tersebut.

Selain itu, pelapor juga mengungkap indikasi perusakan pagar dan penguasaan paksa atas lahan oleh terlapor.

Meski korban telah berkali-kali melayangkan somasi, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor sehingga akhirnya melapor ke kepolisian.

Dalam penyelidikan lanjut, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti terkait dugaan penguasaan tanah secara ilegal.

Pada 26 Maret 2025, tim penyidik memasang plang baru bertuliskan “Sedang dalam Proses Penyidikan” setelah mencopot plang sebelumnya yang memuat tulisan “Tanah Ini Dalam Pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ.”

Di lokasi penggusuran juga turut ditemukan spanduk bertuliskan “Selamat Datang Kicau Mania,” yang diduga milik ormas berinisial GJ atau GA di Tangerang Selatan.

Kepolisian menetapkan 6 orang sebagai terlapor dalam kasus ini, yaitu J, H, AF, K, B, dan MY, di mana AV, K, dan MY diduga terafiliasi dengan ormas berinisial GJ.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan premanisme, dan proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga tuntas. (AHK)