Satujuang, Depok – 3 pengamen berpenampilan anak punk yang viral di media sosial, diduga dalam pengaruh minuman keras memaksa minta uang ke pengunjung di sebuah laundry.
Ketiganya berinisial DMR, HYI, dan RM tertangkap saat hendak mengamen di teras sebuah laundry di Jalan Raya Citayam pada Minggu (25/5) malam.
Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari beredarnya video singkat di media sosial, di mana ketiga remaja tersebut terlihat berteriak sambil memaksa pengelola dan pelanggan laundry menyerahkan uang.
“Video itu menunjukkan mereka dalam kondisi mabuk, marah-marah menagih uang kepada penjaga dan pengunjung,” ungkap Hartono saat ditemui di Mapolsek Pancoran Mas, Depok, Selasa (27/5/25).
Menanggapi viralnya rekaman tersebut, Unit Reskrim bersama tim operasional Polsek Pancoran Mas langsung diterjunkan untuk mencari keberadaan para pengamen anak punk.
Pengejaran dipimpin oleh Kanit Reskrim dan anggota opsnal, hingga akhirnya ketiganya ditemukan tengah nongkrong di sekitar Stasiun Citayam.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, saat itu para tersangka memaksa meminta uang kepada penjaga laundry.
Salah seorang dari mereka bahkan sempat mengancam akan melakukan kekerasan fisik, namun aksi pemukulan tidak sempat terealisasi.
“Ketiganya dalam keadaan mabuk berat satu di antaranya terlihat jelas mengonsumsi minuman keras tradisional (ciu),” jelas Hartono.
Dari hasil interogasi sementara, diketahui bahwa kelompok ini rutin mengamen di sepanjang Jalan Raya Citayam dan di sekitar area Stasiun Citayam.
Saat kejadian, karyawan laundry belum sempat memberikan uang, sehingga muncul ancaman kekerasan yang membuat karyawan dan pelanggan merasa ketakutan.
“Mereka mengarahkan ancaman kepada karyawan dan pengunjung, sehingga situasi menjadi mencekam,” tambah Kapolsek.
Proses Penyidikan dan Dugaan Aliran Dana
Polisi masih mendalami motif di balik pemaksaan uang tersebut.
Hingga saat ini, penyidik belum menemukan indikasi bahwa hasil ngamen disetorkan kepada kelompok tertentu atau organisasi masyarakat (ormas).
“Sejauh ini tidak ada bukti bahwa mereka menyerahkan uang kepada ormas mana pun,” ujar Hartono.
Ketiganya kini ditahan di Mapolsek Pancoran Mas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga remaja tersebut dinilai cukup kooperatif, meski mengaku menyesal telah bertingkah lantaran dipengaruhi alkohol.
AKP Hartono menyatakan bahwa ketiga pengamen anak punk tersebut dijerat Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, yakni mengenai tindakan pengancaman dengan kekerasan.
“Bila terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal satu tahun penjara,” pungkas AKP Hartono. (AHK)






