Satujuang, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas, menyoroti dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya.
Menurut Hasbiallah, tindakan tersebut mencerminkan praktik premanisme yang tidak hanya dilakukan oleh satu ormas semata.
“Kasus semacam ini sebenarnya bagian dari fenomena premanisme yang menjamur di berbagai ormas,” ujar Hasbiallah, Jumat (23/5/25).
Hasbiallah menambahkan bahwa aktivitas premanisme semacam ini dapat mengganggu stabilitas nasional, termasuk citra investasi di Indonesia.
“Penegakan hukum harus berlaku adil untuk seluruh ormas yang dicurigai melakukan tindakan premanisme,” tegasnya.
Hasbiallah juga menekankan, pentingnya aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti dan menelusuri bukti-bukti konkret.
“Tidak boleh ada tudingan terhadap ormas tanpa bukti yang kuat. Kita juga tidak bisa menggeneralisasi semua ormas, karena ada yang benar-benar berperan positif dalam membimbing masyarakat,” tuturnya.
Legislator PKB tersebut berharap agar kepolisian dan aparat penegak hukum lebih tegas dalam merespons kasus pendudukan lahan ini.
“Ke depan, saya ingin melihat ketegasan dari polisi dan institusi penegak hukum lain dalam menyelesaikan masalah ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memaparkan kronologi sengketa lahan seluas lebih dari 12 hektar yang berada di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa pelapor, selaku kuasa hukum korban yakni BMKG menegaskan bahwa BMKG adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi berdasarkan Hak Pakai No. 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Dalam laporan resmi, terdapat enam terlapor berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. Dari enam tersebut, AV, K, dan MY diketahui merupakan anggota ormas GRIB Jaya.
Mereka dijerat Pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan tanpa izin), Pasal 385 KUHP (penggelapan hak atas tanah), serta Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang).
“Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi agar kasus ini terang benderang. Kasus ini juga bagian dari target operasi pemberantasan premanisme oleh Polda Metro Jaya,” ungkap Ade Ary, Jumat (23/5).
Sebelumnya, BMKG telah melaporkan pendudukan lahan negara di Pondok Betung kepada Polda Metro Jaya.
Dalam laporan awal, BMKG mengungkap bahwa kelompok penduduk padahal mengklaim sebagai ahli waris meminta kompensasi sebesar Rp5 miliar untuk mau meninggalkan lokasi.
Padahal, status lahan seluas 127.780 m² tersebut sudah tercatat sebagai milik negara dan digunakan oleh BMKG, yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 serta beberapa putusan lain yang berkekuatan hukum tetap.
Proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG yang dimulai November 2023 juga sempat terhenti akibat gangguan massa ormas yang mengaku para ahli waris.
Sementara penyelidikan Polda Metro Jaya terus berlanjut, BMKG berharap kegiatan operasional dan pembangunan fasilitasnya dapat kembali berjalan lancar setelah aparat menuntaskan proses hukum terkait pendudukan lahan oleh ormas GRIB Jaya. (AHK)
