Kesempatan Terakhir! Pemko Batam Tetapkan Batas Akhir Usulan Revisi RDTR

Satujuang, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menetapkan batas akhir penyampaian usulan perubahan peruntukan ruang untuk revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam pada 15 Januari 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026, yang mencakup wilayah perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji untuk periode 2021 – 2041.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa penetapan tenggat waktu ini sangat krusial untuk menjaga ketertiban dan objektivitas proses perencanaan.

“Pemerintah memerlukan kepastian waktu agar seluruh usulan dapat dikaji secara menyeluruh. Penataan ruang harus direncanakan dengan matang demi kepentingan pembangunan jangka panjang Kota Batam,” ujar Amsakar, Senin (12/1/26) kemarin.

Bagi instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat yang ingin mengajukan usulan, berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi diantaranya.

  • Surat Resmi: Usulan wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Kota Batam.
  • Dokumen Pendukung: Harus melampirkan penetapan lokasi (PL) atau sertifikat hak atas tanah.
  • Rencana Teknis: Menyertakan rencana pemanfaatan ruang atau site plan serta dokumen relevan lainnya.

Pemko Batam menegaskan bahwa tidak semua usulan akan langsung disetujui. Setiap pengajuan akan melewati proses penyaringan yang ketat seperti.

Sebelumnya, Pemko Batam telah membuka ruang diskusi melalui konsultasi publik pada Oktober dan November 2024.

Amsakar mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada dengan maksimal.

“Kami butuh masukan dari semua pihak, namun harus sesuai mekanisme. Mari kita patuhi ketentuan ini demi mewujudkan tata ruang Batam yang berkelanjutan,” tutupnya. (NIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *