Jepara – MS (33) warga Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tega menghabisi nyawa BD (69), yang tak lain adalah pamannya sendiri.
Mirisnya, pelaku melakukan penganiayaan disaat pamannya sedang salat sunah sebelum subuh.
Pelaku mengaku emosi dan melakukan penganiyaan lantaran menduga BD telah mematikan sakelar mikrofon saat dirinya azan subuh, Jumat (7/10/22) lalu di Mushola At Taqwa.
Kepada awak media, pelaku menceritakan kronologis saat dirinya menganiaya pamannya itu.
Saat itu, pelaku tengah azan di samping mimbar dan tiba-tiba speaker mikrophone mati.
Sedangkan korban yang berdiri dekat peralatan sound system baru takbir untuk memulai salat sunah.
Melihat hanya ada pamannya seorang diri, pelaku menduga korbanlah yang telah mematikan mikrofon.
Pelaku langsung menghampiri dan memukuli pamannya sebanyak sepuluh kali.
“(Posisi memukul, red) Dari depan semua,” kata pelaku, Senin (10/10) saat dihadirkan di Mapolres Jepara.
Pukulan awal dilesatkan kepada korban mengenai pipi kanan dan kiri.
Saat itu, kepala korban sempat membentur tembok sebanyak tiga kali hingga akhirnya terjatuh tidak sadarkan diri
Kata pelaku, korban sempat bicara kepada dirinya. Korban juga sempat membalas pukulan beberapa kali pada bagian pipi.
“Dia bilang, laopo kue arep mateni aku Patenano kene ra. (Mau apa kamu Mau membunuhku Sini bunuh,” ucap pelaku menirukan korban saat cekcok.
Setelah terkapar, pelaku melihat korban mengalami luka dan mulutnya mengeluarkan darah.
Pelaku kemudian pergi meninggalkan mushola dan pulang ke rumahnya.
Saat penganiayaan terjadi, ada seorang saksi yang berada di tempat wudlu. Saksi mendengar ada suara benturan di dalam mushola.
Ketika hendak keluar mushola, pelaku berpapasan dengan saksi tersebut.
Saksi bertanya kepada pelaku apa yang sebenarnya terjadi. Dijawab pelaku kalau korban telah mematikan sakelar mikrophone.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi menerangkan, saksi kemudian meminta pertolongan.
Korban yang saat itu sudah tak sadarkan diri dan keluar darah dari mulut serta telinga dilarikan ke RSI Yakis Kudus.
Tapi korban tak terselamatkan karena mengalami luka serius di bagian kepala sehingga meninggal dunia pada Sabtu (8/10) pukul 01.00 WIB dini hari.
Rozi membenarkan bahwa pelaku menganiaya korban saat menjalankan salat sunah.
Bahkan, pukulan pertama dari pelaku mendarat di kepala korban pada rakaat pertama.
“Emosi tersangka meluap dan langsung menghajar korban sampai sepuluh kali pukulan. Hingga membentur dinding dan berakibat pendarahan,” ungkap Rozi.
Mengetahui korban meninggal dunia, lanjut Rozi, tersangka kemudian mendatangi rumah salah satu perangkat desa dan mengakui tindakannya.
Oleh perangkat desa itu, tersangka diantar menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari.
Atas tindakan tersebut, Rozi menyangkakan pasal kepada tersangka dengan Pasal 338 dan atau pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red/hdi).
