Kedapatan Sedang Berduaan Dirumah Bu Guru, Kapolsek Brangsong Digerebek Warga

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Kendal— Kapolsek Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah berinisial AKP N digerebek warga pada Kamis malam (18/9), saat berduaan di dalam rumah seorang ibu guru berinisial Y di Desa Tunggulsari.

Dilansir dari Tribunnews, Kejadian tersebut bermula setelah warga setempat menyelesaikan aksi demonstrasi menolak tambang galian C.

Menurut keterangan Sekretaris Desa Tunggulsari, Arif Setyawan, penggerebekan berlangsung saat sejumlah warga masih berkumpul di titik-titik tertentu, antara lain di rumah ketua karang taruna dan rumah kepala desa.

Seorang pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan melaporkan keberadaan seorang anggota polisi yang sedang bersama Y di kediamannya.

Setelah menerima laporan, warga mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggerebekan.

Arif menjelaskan bahwa Y merupakan seorang janda yang tinggal bersama dua anak laki-laki. Pada saat penggerebekan, anak-anak Y sempat berada di rumah.

Warga desa mengaku sebenarnya telah mencurigai hubungan antara Kapolsek Brangsong, AKP N dan Y sejak beberapa waktu lalu, meski menurut keterangan setempat dugaan itu belum pernah terkonfirmasi dalam setahun terakhir.

Salah seorang warga, Solikhin, mengatakan AKP N kerap terlihat masuk ke rumah Y secara diam-diam sebelum peristiwa ini terungkap.

Setelah penggerebekan, AKP N diamankan di balai desa oleh warga setempat sebelum penanganan lebih lanjut dilanjutkan oleh Propam Polres Kendal.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya insiden tersebut.

Hendry mengatakan Propam Polres Kendal sedang melakukan pemeriksaan terhadap AKP N dan akan menindaklanjuti hasil penyelidikan secara transparan.

“Kami belum bisa menjelaskan dugaan secara rinci karena pemeriksaan masih berlangsung. Hasil pemeriksaan dan keputusan akan kami sampaikan kemudian,” ujarnya saat di Mapolres Kendal, Jumat (19/9/2025).

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan internal. Propam menyatakan akan memverifikasi keterangan sejumlah pihak terkait sebelum mengambil keputusan disipliner atau langkah hukum selanjutnya. (AHK)