Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Memanas, Mantan Dirut: Melanggar Kode Etik Advokat

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Mantan Direktur Utama Bank Bengkulu Agusalim menyatakan keberatan atas pernyataan Advokat Ana Tasia Pase terkait dugaan pidana perbankan kredit Rp5 miliar di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang.

Agusalim menilai pernyataan tersebut menyudutkan dirinya serta berpotensi merusak nama baiknya di tengah proses hukum yang masih berjalan.

“Kami akan menyurati Advokat Ana Tasia Pase karena kami keberatan atas statemen dia,” tegas Agusalim saat konferensi pers, pada Sabtu (21/2/26).

Pernyataan dalam konten wawancara salah satu akun tiktok yang viral, dinilai menyudutkan dirinya dan merusak nama baiknya setelah persidangan perkara pidana perbankan kredit Rp5 miliar.

Disebutkan bahwa pencairan kredit prinsipnya harus melalui persetujuan Direktur Utama. Jika Direktur Utama tidak memutuskan, kredit tidak akan cair, namun jika Direktur Utama menyetujui, kredit tetap dapat disetujui.

Agusalim menilai penyampaian itu tidak tepat dan berpotensi menggiring opini publik. Seolah-olah seluruh kewenangan dan tanggung jawab pencairan kredit berada sepenuhnya di tangan Direktur Utama.

Padahal, kata dia mekanisme perbankan memiliki prosedur ketat serta tahapan melibatkan berbagai unsur dan analisis internal.

“Seharusnya tidak boleh menyampaikan hal yang tidak memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai tidak etis dan berpotensi melanggar kode etik advokat. Langkah menyurati yang bersangkutan merupakan bentuk keberatan resmi.

Ini sekaligus upaya menjaga marwah dan reputasinya. Agusalim menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di persidangan.

Ia meminta semua pihak tidak membangun opini yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap perkara.

“Semua keterangan yang disampaikan ke ruang publik seharusnya berpegang pada fakta persidangan dan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Kasus dugaan pidana perbankan kredit Rp5 miliar ini masih bergulir di pengadilan. Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat nilai kredit besar dan posisi strategis para pihak terlibat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *