Semarang – Pengelola juru parkir di tempat wisata Lawang Sewu, yang meminta tarif parkir di luar batas kewajaran, mendapat pembinaan Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.
Kepada para juru parkir tersebut, Fajar mengingatkan agar tidak membuat wisatawan yang berkunjung di Lawang Sewu merasa kecewa dengan adanya permintaan jasa parkir yang memberatkan wisatawan.
“Sebaliknya, wisatawan yang berdatangan diharap bisa merasakan nyaman dan kesan baik di Kota Semarang, khusus di Lawang Sewu,” kata Fajar.
Kepala Satpol PP Jawa Tengah Budi Santoso bersama Fajar melakukan sidak di Lawang Sewu terkait parkir kunjungan bus wisata yang dipungut Rp 350.000, Jumat (21/1/22).
Informasi pungutan liar parkir bus wisata, yang berkunjung ke Lawang Sewu lalu ditarik ratusan ribu rupiah untuk jasa parker, beredar di Media Lambe Turah.
Hal ini memberikan kesan kurang baik terhadap pariwisata di Kota Semarang, khususnya wisatawan yang berkunjung ke Lawang Sewu, karena berdampak negatif dan tidak memberikan kenyamanan bagi wisatawan.
Pungutan parkir bus kunjungan wisata hingga mencapai Rp 350.000 tersebut, tandas Fajar dapat memberikan kesan jelek berkunjung di objek wisata di Kota Semarang.
“Seharusnya, wisatawan yang berkunjung di objek wisata sejarah perkereta apian Lawang Sewu ini dapat merasakan kenyamanan,” tegas Fajar.
Dikatakan Fajar, sidak petugas Satpol di Lawang Sewu untuk memberikan pembinaan kepada pengelola juru parkir agar mau mematuhi peraturan daerah, khususnya persoalan perparkiran.
Fajar juga mengingatkan, agar parkir kendaraan wisatawan tidak diperbolehkan di depan pintu gerbang Lawang Sewu atau di pinggir jalan objek wisata bersejarah tersebut.
Tetapi, parkir untuk kendaraan kunjungan wisata sudah ditetapkan di kantong-kantong parkir yang sudah ada.
Kantong-kantong parkir kendaraan kunjungan wisata di Lawang Sewu tersebut, kata Fajar seperti di Museum Mandala Bhakti, belakang Lawang Sewu dan di jalan inspeksi samping Timur Lawang Sewu.
“Kalau ada mobil keluarga yang akan parkir di depan pintu gerbang Lawang Sewu dan berjajar dipinggir jalan, maka juru parkir wajib mengarahkan ke kantong- kantong parkir yang sudah tersedia dengan ramah,” tambah Fajar.
Sidak petugas Satpol PP tersebut juga ditandai dengan penegasan ketentuan harga parkir yang ditandatangani oleh pengelola parkir Lawang Sewu Prayitno dan saksi-saksi. Penandatanganan di atas materai 10.000.
Daftar parkir tersebut untuk kendaraan roda dua Rp 3.000, roda empat Rp 5.000 dan roda enam Rp 15.000.
Harga tiket parkir ini sesuai ketentuan yang ditandatangani pengelola parkir Lawang Sewu dan disaksikan juga kepala Satpol PP Fajar Purwoto.
“Kalau aturan perparkiran ini tidak diindahkan dan membawa dampak negatif terhadap kunjungan wisata, karena persoalan parkir yang tidak sesuai dengan ketetapan yang sudah ditandatangani, maka akan diambil langkah tindakan,” tegasnya. (had)






