Satujuang- Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa sebuah jaringan judi online di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menghasilkan omzet mencapai Rp 3,4 miliar per bulan.
“Mereka menggunakan game online sebagai kedok untuk praktik ini,” ujar Luthfi pada konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (25/6/24).
Luthfi menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku melibatkan penggunaan komputer untuk membuat secara massal ID dalam permainan tertentu.
Setelah itu, mereka menggunakan ID tersebut untuk memperoleh chip, yang kemudian dijual dan dipromosikan melalui media sosial.
“Pada tempat kejadian peristiwa di Jalan Gelora Indah 2, tersangka ditemukan sedang membuat ID menggunakan perangkat komputer,” imbuhnya.
Para pelaku mampu membuat sekitar 25.000 ID dalam sehari dengan bayaran Rp 250 per ID. ID-ID ini kemudian digunakan untuk memainkan permainan yang dipasangi macro bot untuk menghasilkan chip.
Chip-chip dari permainan di Higgs Games Island dikirim ke ID penampung dan dijual belikan di Facebook dengan harga sekitar Rp 38.000 untuk 1 miliar chip.
“Para pelaku ini mampu menghasilkan omzet sekitar Rp 114 juta per hari atau sekitar Rp 3,4 miliar per bulan,” terang Luthfi.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibun, menambahkan bahwa praktik judi online ini telah berlangsung selama dua tahun, meskipun sempat dihentikan sebentar pada Februari-Maret 2024 sebelum kembali beroperasi pada bulan April.
Polisi telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus ini, sementara satu orang lainnya yang diduga sebagai pemodal masih dalam pencarian.(Red/kompas)
