Satujuang, Kepahiang- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mendalami dugaan korupsi senilai Rp6,2 miliar di lingkungan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang untuk anggaran tahun 2023.
Penyidik menemukan bukti manipulasi terkait berbagai kegiatan dan pekerjaan, termasuk perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, makan minum, alat listrik, serta tujuh paket konstruksi yang diduga fiktif.
Proses perkara di Disparpora Kepahiang ini telah memasuki tahap penyidikan, sebagaimana diungkapkan oleh Kasubdit Tipidkor Muhammad Syahir Fuad Rangkuti mewakili Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Aris Tri Yunarko.
“Untuk perkara Disparpora Kepahiang sudah dik (proses penyidikan) sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan,” ujar Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Minggu (8/3/26).
Pemeriksaan awal menunjukkan dugaan korupsi pada lima kegiatan utama yang tidak sesuai dengan laporan maupun kondisi sebenarnya.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan dugaan korupsi, semua masih berproses,” lanjut Syahir Fuad.
Pada perjalanan dinas, penggunaan nama pegawai, ASN, atau Tenaga Harian Lepas (THL) dalam laporan sama sekali tidak dilakukan.
Kegiatan belanja makan minum, belanja ATK/bahan cetak, dan pembelian alat listrik diduga menggunakan nota palsu atau manipulasi nota pembelian.
Lebih parah lagi, pada pekerjaan konstruksi, setiap pencairan dikendalikan oleh satu orang.
Bahkan, satu paket pekerjaan konstruksi tidak dilaksanakan pada tahun 2023.
Selain itu, masing-masing pekerjaan bangunan tidak sesuai spesifikasi dan tidak memiliki dokumen acuan untuk pelaksanaan kegiatan.
Penanganan perkara dugaan korupsi ini tidak hanya terbatas pada lima item pekerjaan tersebut, melainkan juga mencakup beberapa kegiatan lain dalam pagu anggaran dinas tahun 2023. (Red/Mik)







