Satujuang, Mukomuko- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mukomuko Nurdiana menyampaikan pembukaan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idul Fitri 2026.
Perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR terancam sanksi tegas, bahkan hingga pencabutan izin usaha.
Nurdiana menegaskan, posko ini dibuka untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus mengawasi kepatuhan perusahaan.
“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, tentu akan ada sanksi, bahkan bisa sampai pencabutan izin usaha,” ujar Nurdiana,
Nurdiana menjelaskan, pembentukan posko pengaduan THR ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
Arahan tersebut bertujuan agar seluruh perusahaan memenuhi kewajiban kepada pekerja menjelang Lebaran.
“Pemerintah pusat sudah menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengimbau perusahaan membayar THR,” ujar Nurdiana, Senin (9/3/26).
Ia menambahkan, pemerintah kabupaten bertugas mengoordinasikan sekaligus membuka posko pengaduan.
Disnakertrans Mukomuko akan mulai membuka posko THR pada hari ini, Senin (9/3).
Posko tersebut direncanakan beroperasi selama 14 hari, hingga mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Pekerja dapat menyampaikan laporan jika hak THR mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Pengaduan dapat dilakukan secara langsung di posko atau secara daring. Sistem daring tersebut terhubung langsung dengan pemerintah pusat.
“Laporan bisa disampaikan secara manual di posko atau secara online,” kata Nurdiana.
Ia menjelaskan, data laporan yang masuk melalui tautan daring akan langsung terhubung dengan sistem di kementerian.
Nurdiana berharap, keberadaan posko pengaduan THR ini dapat memberikan perlindungan bagi pekerja.
Selain itu, posko ini diharapkan mendorong perusahaan di Bengkulu untuk taat aturan dalam membayarkan hak karyawan menjelang Lebaran. (Zul/Adv)







