Satujuang– Dihukum lari keliling lapangan saat cuaca panas tanpa mengenakan alas, kaki siswa SMPN 10 Madiun melepuh.
“Murid inisial G tidak mengikuti kegiatan rohani disekolah, lalu disuruh gurunya lari keliling lapangan basket,†terang Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati, Rabu (4/10/23).
Diketahui saat jam istirahat siang, siswa beragama muslim shalat Dzuhur berjamaah sedangkan siswa non muslim mengikuti kegiatan kerohanian.
Tetapi G tidak mengikuti kegiatan kerohanian sehingga dirinya dihukum dengan hukuman fisik oleh oknum guru berinisial F.
“Kami sudah meminta apabila murid melakukan kesalahan untuk tidak memberikan hukuman fisik,” ujarnya.
Saat permasalahan ini coba dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 10 Kota Madiun, Endah Kartikowati tidak berada di tempat sedang menghadiri rapat dengan Dinas Pendidikan Kota Madiun.
Bahkan Wali Kota Madiun, Maidi memerintahkan agar Pemkot Madiun segera menurunkan tim kesehatan untuk merawat siswa yang menjadi korban sampai sembuh.
Untuk oknum guru yang melakukan perbuatan tersebut akan diberikan sanksi setelah diperiksa oleh tim Inspektorat Kota Madiun.
“Pada Rabu siang (27/9) saya dihubungi guru bahwa kaki anak saya lecet setelah mendapat hukuman atas kesalahannya,” jelas ibu korban, Novia Tri Handayani.
Lalu anak saya diantar pulang ke rumah dan saya menyampaikan permohonan maaf atas perilaku anak saya sekolah.
Saat ibu korban mengecek kondisi anaknya ternyata telapak kaki korban yang kiri melepuh lebar dan telapak yang kanan melepuh lebar sampai kulitnya robek berdarah serta masih ada butiran pasir kasar yang menempel.
Kemudian anaknya menceritakan ia dihukum lari keliling lapangan basket sebanyak 5 kali sekitar pukul 13.00 WIB tanpa alas kaki dengan kondisi cuaca sangat panas.
“Anak saya sampai menangis dan demam hingga dibawa ke rumah sakit bahkan sudah sepekan tidak masuk sekolah serta harus dipapah saat berjalan,” tambah ibu korban.
Pihak sekolah yaitu guru dan kepala sekolah sudah datang meminta maaf, namun ibu korban tetap meminta agar kasus ini berlanjut ke ranah hukum.(oza)
Komentar