Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pahami Perbedaan Bronzer dan Contour untuk Hasil Makeup Maksimal Batuk Tak Kunjung Sembuh? Ini 7 Cara Mencegah dan Mengatasinya Secara Alami! 8 Barang yang Tidak Boleh Dibersihkan dengan Baking Soda Emas Antam Naik 15 Ribu, Berikut Harga dan Ketentuan Pajaknya Ternyata Anggaran Festival Durian Ke 2 di PUT Dialihkan Dinas Pariwisata RL Kesini

Hukum

Diduga Tak Ada Rambu Larangan Berenang Sebabkan Bocah SD Tenggelam

badge-check


Saat pencarian korban Perbesar

Saat pencarian korban

Satujuang– Bocah SD bernama Arka Rizki Dehfahri (11) warga Kelurahan Dampyak, Kramat, Kabupaten Tegal ditemukan tewas tenggelam, Minggu (17/9/23).

Dalam rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat bahwa korban dan 8 temannya tiba di Pantai Alam Indah (PAI) Tegal, Jawa Tengah sekitar pukul 06.48 WIB dengan menggunakan sepeda.

“Setelah memasuki kawasan PAI, mereka memutuskan untuk berenang. Saat berenang, korban terseret oleh ombak deras,” ujar salah satu warga sekitar.

Warga sekitar segera memberikan pertolongan kepada korban yang tenggelam dan korban segera dibawa ke Puskesmas terdekat.

Meskipun telah dilakukan upaya pertolongan di Puskesmas, tak berselang lama korban dinyatakan meninggal dunia dan mayatnya dibawa ke RS Mitra Siaga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengamanan di PAI Tegal melibatkan personil pengamanan terpadu, termasuk Polres, Polairud, dan Lanal,” ujar Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tegal, Dian Eka Kusumawardhani saat dikonfirmasi.

Saat kejadian, anggota tim pengamanan berada di Pantai Barat. Pertolongan pertama diberikan oleh pengunjung sebelum petugas memindahkan korban ke IGD.

Namun, terkait adanya tanda larangan berenang di lokasi kejadian dan tanggung jawab pihak pengelola atau Pemkot terhadap korban, Dian belum memberikan tanggapan.(NT/Ags)

Trending di Hukum